Beranda Berita Bintan Satreskrim Polres Bintan, Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Bintan, Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Polres Bintan Ungkap Kasus perdagangan Anak dibawah umur

Investigasipos.com, Bintan (KEPRI). Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur yang bekerja sebagai pemandu karoke di bekas lokalisasi di wilayah Bintan.

Kasus ini terungkap, setelah adanya laporàn dari masyarakat. Bahwa telah adanya praktek perdagangan anak di bawah umur di bekas lokalisasi yang sudah ditutup pemkab Bintan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, menjelaskan, dengan adanya informasi itu, Unit Reskrim Polres Bintan bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut dan mendapati memang benar ada tiga orang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks.,” ucap Agus saat ekspose kasus tersebut, Senin (16/12/19).

Dalam pengungkapan kasus ini ada empat korban yang kita bantu, yakni S(13), P(16), N(17) dan A (23) Tahun. Sedangkan dua orang tersangka yang berhasil kita amankan yakni ZA (43 Tahun) sebagai mucikari dan NA (35 Tahun) pemilik tempat karaoke.

Wak Kur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here