Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar saat ditahan KPK (Poto Antara)
Jumat, 31 Desember 2021
Investigasipos.com l Bintan – Terungkap mantan wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dan anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir
menerima aliran dana, sejumlah uang dari kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan Apri Sujadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (30/12).
Selain Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar, Jaksa menyebut mantan Wabub Bintan, Dalmasri Syam menerima Rp100 juta dan Anggota DPRD Muhammad Yatir Rp2.121.250.000.
Kemudian ada juga anggota BP Kawasan Bintan Yurios kandar Rp240 juta, Wakil Kepala BP Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Alfeni Harmi Rp47,25 juta, Kepala BP Bintan Mardhiah Rp5 juta ditambah PPNS Disper Kop Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.
Dalam dakwaan JPU KPK, Apri dikatakan memperkaya 16 Perusahaan distributor rokok Rp8.022.048.139,-, memperkaya 25 pabrik rokok Rp28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp1.768.424.362,49.
Adapun perusahaan yang berperan dalam cukai rokok dan mikol yakni PR Berca Sauti Tobacco, PT Tirta Anugerah Sukses, PT Pantja Artha Niaga, PT Bintan Anugrah Pratama, PR Bintang Sayap Insan, PT Sinar Niaga Mandiri, PT Karya Putri Makmur, PT Universal Strategic Alliance, CV Megah Sejahtera, PT Fantastik Internasional, CV Tree Star Bintan dan PT Tirio Bintan Anugrah.
Kemudian PT Bintan Muda Gemilang, PR Pura Perkasa Jaya, PT Trio Esoco Sukses, PR AA, PR Atlas, PT Leadon International, PT Tembakau Djajasakti Sari, PT Mustika International, PT Yofa Niaga Fasya, PT Putra Maju Jaya, PT Sri Hartamas Sindo, PT
Golden Bamboo Batam, PT Mandiri Maha Mulia PR Tri Tunggal Ind. PR Jaya Makmur, PT Cakra Guna Cipta,PT Batu Karang, PT Nata Aryanta Parama,
Terakhir ada PT Tang Lim Bintan, PT Sri Hartamas Bintan, PT Karya Timur Prima. PT Sukses Perkasa Mandiri, PR Cemara Mas, dan PT Batam Prima Perkasa, PT Nano Logistic, PT Danisa Texindo, PT Bintan Super Perkasa, PR Sinar Mahkota Mas, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Atraco Multiguna, PT Gudang Berkah Baru, PT Sentosa Abadi Purwosari, dan PT Karya Tajinan Prima.
Sementara itu dalam perkara ini, Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sukur)














































