Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada 14 Februari
Minggu, 12 Februari 2023
Kontributor Batam (DK)
KEPRI l nvestigasipos.com – Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.
Selain Kota Tanjungpinang, ada tiga Daerah lain di Kepri yang mengalami perubahan dapil dan alokasi kursi di Pemilu 2024 diantaranya, Kota Batam, Kabupaten Lingga dan Karimun.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Sriwati merincikan, untuk Kota Tanjungpinang sama halnya dengan Kabupaten Lingga masing-masing bertambah satu dapil, sebelumnya terdapat 3 dapil sekarang menjadi 4 dapil.
Kemudian Kota Batam terdapat perubahan jumlah kursi di dapil 2 yang awalnya 8 kursi menjadi 7 kursi dan penambahan jumlah kursi peralihan dari dapil 2 ke dapil 3 sehingga dari 8 menjadi 9 kursi,” ucap Ketua KPU Kepri ini.
Selain itu tambahnya untuk di Kabupaten Karimun ada penambahan kecamatan di dapil Karimun 1, yakni masuknya kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar.
Sedangkan untuk Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas tidak ada perubahan hanya ada penambahan Kecamatan saja didapil yang telah ada karena adanya pemekaran Kecamatan.
Adapun 2 penambahan kecamatan di Natuna yaitu Kecamatan Pulau Panjang dan Natuna 3. Kemudian untuk Anambas ada 3 penambahan yakni Kecamatan Pulau Seluan, kecamatan Jemaja Barat dan kecamatan Jemaja Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan perubahan alokasi kursi dan dapil ini disebabkan adanya perubahan komposisi jumlah penduduk dan penetapan perubahan dapil.
Dia juga menegaskan bahwa kesepakatan perubahan dan penambahan itu sudah dilakukan pada 06 Februari 2023 lalu di sejumlah Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Kepri.
Aturan perubahan dapil itu diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024,” pungkasnya.















































