Beranda Berita Tanjungpinang Tinjau Pengerukan Rawa di Tanjung Moco, Ketua Lembaga KPK Pertanyakan Izinnya Ke...

Tinjau Pengerukan Rawa di Tanjung Moco, Ketua Lembaga KPK Pertanyakan Izinnya Ke DLHK Kepri

Ketua Lembaga KPK Kepri saat meninjau Pengerukan Rawa di Tanjung Moco

Sabtu, 11 Februari 2023
Penulis Muhammad Sukur

TANJUNGPINANG l lnvestigasipos.com – Gunakan 3 Excavator aktivitas pengerukan lahan hutan rawa di Tanjung Moco, Dompak Kota Tanjungpinang di pertanyakan Ketua Lembaga KPK Kepri Kennedi Sihombing. Pasalnya pengerukan itu diduga tak memiliki izin alias ilegal.

Dari hasil pantauan awak media bersama Ketua Lembaga KPK Kepri, terlihat aktivitas pengerukan lahan di hutan rawa yang menggunakan 3 Excavator berukuran besar itu sedang melakukan pengerukan, membuka lahan hutan rawa hingga kebibir pantai.

Karena sulitnya medan yang hendak dilalui akibat berlumpur, Ketua Lembaga KPK Kepri di dampingi awak media ini tidak berhasil melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan, sehingga belum bisa untuk menanyakan siapa pemilik lahan dan izin dari pengerukan hutan rawa tersebut.

Kemudian untuk mencari tau siapa pemilik lahan serta izin dari pengerukan hutan rawa itu, awak media ini mencoba bertanya dan mengkonfirmasi pihak terkait yakni DLHK Prov Kepri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Namun hingga berita ini dimuat pihak DLHK Kepri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang dikonfirmasi terkait izin pelaksanaan pengerukan tersebut mereka mengaku belum mengetahui hal itu. Mereka pun menegaskan akan segera mengarahkan anggotanya turun meninjau ke lokasi.

“Untuk pemilik dan izin pengerukan dari lahan hutan rawa sementara ini belum kami ketahui tapi kami sudah mengirimkan anggota untuk turun meninjau ke lokasi,” tutur pihak DLHK dan Salpol PP Kota Tanjungpinang tersebut.

Sementara itu menanggapi hal ini, Ketua Lembaga KPK Kepri Kennedi Sihombing mengatakan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lahan Rawa).

Dalam PP tersebut menjelaskan melarang pembukaan lahan baru atau land clearing pada kawasan gambut atau rawa. Namun kenapa di lapangan Pemerintah (Instansi yang berwenang red) masih saja membiarkan perusahaan dll melanggar peraturan tersebut.

Untuk diketahui, Rawa/gambut di kenal sebagai penyangga bencana perubahan iklim karena kemampuannya menyimpan karbon dalam jumlah besar didalam tanah, tapi ketika lahan itu dibuka dan dikeruk maka akan berakibat pada lepasnya polusi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer,” terangnya.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here