
Sabtu, 06 Maret 2021
Investigasipos.com | BATAM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan marathon di tiga tempat terpisah di Kepri dalam kaitan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018
Selain di Bintan dan Tanjungpinang, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Batam. Ada empat lokasi yang digeledah di antaranya tiga buah rumah dan satu kantor, Jumat (05/3) kemarin.
“Ada empat lokasi berbeda yang digeledah Tim Penyidik KPK di Batam, tiga rumah dan satu kantor,” tegas Ali Fikri, Sabtu (06/03/2021).
Adapun empat lokasi yang digeledah itu adalah, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Perumahan Rafflesia, Perumahan Sawang Permai dan Kantor PT Golden Bamboo Bintan di Kawasan Lytech Industri Batam.
“Dari hasil pengeledahan, Tim KPK mengamankan beberapa barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan perkara dan selanjutnya akan divalidasi serta dianalisa untuk diajukan penyitaan
sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fimri.
Sebelumnya, Jubir KPK ini juga menyebutkan, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan tiga buah rumah yang berbeda di Tanjungpinang, usai pengeledahan beberapa lokasi di Bintan (Wak Kur)













































