Beranda Berita Bintan Terapkan TPPU, KPK Dalami Aliran Uang Fee Ke-Eks Bupati Bintan dan Kawan-Kawan

Terapkan TPPU, KPK Dalami Aliran Uang Fee Ke-Eks Bupati Bintan dan Kawan-Kawan

Terapkan TPPU, KPK Dalami Aliran Uang Fee Ke-Eks Bupati Bintan dan Kawan-Kawan

Sabtu, 20 November 2021

Investigasipos.com | Kepri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Pendalaman keterangan terhadap dua orang saksi yakni Semi Djaya Effendi Pemilik PT Danisa Texindo dan Ribin pihak swasta.

Pendalaman Keterangan tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan “fee” yang telah diatur oleh tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol.

“Para saksi hadir untuk memberikan keterangan perihal dugaan pemberian ‘fee’ izin kuota rokok dan mikol, dimana sebelumnya telah ditentukan nilai fee-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan,” terang Plt juru bicara KPK Maryati Kuding dalam keteranganya, Selasa (17/11) lalu.

Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.

Sebelumnya Kordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Cukai Rokok yang Melibatkan Eks Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Hal itu di sampaikannya usai menjawab konfirmasi Investigasipos.com terkait bagaimana upaya KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi cukai rokok dan mikol yang melibatkan banyak pihak sebagai saksi.

Diantaranya mulai dari mantan Kepala daerah, mantan Wakil Bupati, Pejabat ASN, Anggota DPRD Bintan, Oknum aparat penegak hukum dan Pengusaha.

“Siapapun yang terlibat korupsi dan hasil korupsi itu disamarkan otomatis dikenakan pasal pencucian uang. Terkait banyak yang terlibat atau tidak itu sudah menjadi konsekwensi logis KPK memang harus menindak lanjutinya,” ucap Kordinator MAKI ini.

Saya memang selalu mendorong KPK menempelkan Kasus Korupsi dengan Kasus pencucian uang karena ini dalam rangka mencari kerugian-kerugian negara supaya dapat dikembalikan.

Selanjutnya hal Itu juga menjadi epek jera bagi pelaku korupsi karena dengan dikenakan pasal pencucian uang tersebut hukuman mereka akan semakin berat.

“Inilah yang harus ditelusuri KPK lebih lanjut, kemana saja uang itu mengalir dan siapa yang menikmati ? Apakah memang ada upaya mereka untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi,” kata Boyamin melalui rekaman suara melalui WhatsApp (WA) Kamis (11/11/21) lalu.

Eks Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol di Bintan pada 2016-2018 oleh KPK.

KPK memang memiliki sejumlah bukti untuk mengusut dugaan TPPU tersebut karena sudah ada keterangan beberapa orang saksi perihal pemberian fee dan pengiriman sejumlah uang melalui rekening kepada sejumlah orang.

“Fakta-fakta pemeriksaan sejauh ini menunjukkan adanya dugaan pencucian uang kepada sejumlah pihak dengan cara transaksi melalui rekening yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi dan sudah ada beberapa keterangan yang muncul di permukaan,” tutup Kordinator MAKI ini. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here