Tim Lsm P2KN saat meninjau Aktivitas Tambang pasir Ilegak di Kawal
BINTAN. Investigasipos.com, Aktivitas tambang pasir ilegal di Kawal Kab. Bintan kian meresahkan. Disinyalir, pekerjaan ini sudah terkordinasi dan dibeking oleh oknum aparat tertentu sehingga sangat sulit untuk dihentikan, Rabu (13/2/19).
Berdasarkan hasil pantauan Tim Lsm P2KN di Kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, penambangan pasir darat ilegal tersebut sudah sangat memprihatinkan dan cukup parah dampak Kerusakan lingkungannya.
Yang mencengangkan kata Kennedi, informasi yang kami terima di lapangan, aktifitas penambangan pasir ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan disponsori oleh oknum pengusaha Toko Bangunan dari Tanjungpinang yang berinisial Rz.
Anehnya lagi tambah Kennedi, di sisi lain Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon mengaku tidak tahu soal keberadaan tambang pasir ilegal tersebut. “Artinya Amjon tidak bekerja. Kemana ESDM Kepri selama ini ?,” ucap Kennedi bertanya.
Selain itu,” Kennedi, kepada media ini menyebutkan, terkait penambangan pasir Ilegal ini, pihaknya akan berkoardinasi dengan pihak pihak terkait untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Karena sudah merugikan negara, bukan saja materi dampak kerusakan pada lingkungannyapun cukup parah.
Tim Lsm P2KN saat dilokasi tambang pasir ilegal di Kawasan Kawal (Bintan)
Sementara itu, Amjon, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ESDM Provinsi Kepri saat dihubungi oleh media ini mengaku tidak tahu dan tak pernah mengeluarkan surat ijin terkait penambangan pasir yang ada di Kawasan Kawal tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pasir darat di Bintan. Apabila ada produksi pasir yang keluar selama ini, itu adalah ilegal kami akan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penambangan pasir tersebut.
“Saya akan meninta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup tersebut.” tegas Amjon. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ESDM Provinsi Kepri ini.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tidak pernah memungut sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bintan terkait dana restribusi pengurusan ijin perusahaan pertambangan pasir ini,” tutup Amjon.
Selanjutnya, media ini coba menghubungi Oknum pengusaha berinisial Rz yang dikabarkan membiayai aktifitas penambangan pasir ilegal di Kawasan Kawal tersebut dan ia tidak mengakui. Rz membantah jika dirinya dikait-kaitkan dan disebut yang bertangung jawab atas pekerjaan itu.
(Sukur)















































