Ketua DPD Lsm P2KN, Kennedi Sihombing
KEPRI. Investigasipos.com, Ketua DPD LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Provinsi Kepri, Kennedi Sihombing mengungkapkan proses Lelang Proyek Preservasi Jalan Simpang Gesek, Kilometer 16 Tanjung Uban Kabupaten Bintan tahun 2019 diduga sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia menduga proses pemenangan lelang proyek sumber APBD Kepri 2019 ini sebelumnya sudah dikondisikan. Hal ini terlihat jelas pada hasil pagu anggaran penawaran, dimana pemenang tender bukan penawar terendah namun, penawar no 3 dari 4 peserta lelang yang lolos pada tahap akhir.
“Kami meyakini hal ini berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah,” tukas Kennedi pada investigasipos.com, Selasa (12/1).
Kennedi menuturkan, LSM- P2KN telah melakukan pemantauan jauh sebelum LPSE Provinsi Kepri mengumumkan pemenang lelang pada tender proyek itu. “Kami menduga pemilik perusahaan pemenang tender tersebut ada hubungan dekat dengan pejabat tinggi di Kepri,” ungkapnya.
Kennedi menambahkan, hasil data LPSE yang dihimpun peserta lelang proyek ini antara lain, Pertama CV. Pulau Tenggel dengan pagu penawaran Rp 7.452.388.538,15. Kedua CV. Tri Buana Citra Perkasa dengan pagu penawaran Rp 7.523.326.122,57, Ketiga CV. Citra Suvi Persada dengan pagu penawaran Rp 7.695.648.529,03. Dan keempat PT. Amanah anak negeri dengan pagu penawaran Rp 7.778.345.685,82. Dan CV. Citra Suvi Persada ditetapkan sebagai pemenang.
Dengan ditetapkannya CV. Citra Suvi Persada sebagai pemenang dengan pagu penawaran Rp 7.695.648.529,03,- nomor 3 penawar terendah melampaui penawar paling rendah yakni, CV. Pulau Tenggel dengan penawaran Rp 7.452.388.538,15,- menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini harus kami klarifikasi pada pihak PUPR Kepri,” tutup Kennedi.
Sementara itu hingga berita ini disiarkan, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi lebihlanjut atas dugaan kecurangan pada proses lelang proyek milyaran rupiah itu.
(Sukur)















































