Minggu, 05 Juni 2022 Riillis Humas Polres TPI
Ilustrasi Jibiphoto
TANJUNGPINANG l lnvestigasipos.com – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menggungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp Rp630.998.000.
Berawal dari laporan kejadian pada tanggal 15 Maret 2020, pelapor bersama saudara (R) dan (EHB) bertemu di sebuah rumah makan di Jl. Hang Tuah tepi laut untuk membicarakan persoalan pngambilan bahan material.
Adapun material yang sudah diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya digunakan untuk pembangunan bendungn Tapau, kemudian pada tanggal 15 Mei 2020 saudara EHB menyerahkan satu lembar Cek Bank Riau Kepri senilai Rp300.000.000 atas nama PT. Kartika Teguh Karya.
Selanjutnya sekitar tanggal 18 Maret 2020, ketika akan melakukan pencairan cek di Bank Riau Kepri, ternyata saldonya kosong. Pelapor mencoba mengkonfirmasi EHB saat itu namun EHB tidak menanggapinya, dihubungi lewat telpon juga tidak di angkat sehingga akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian Polres Tanjungpinang.
Atas kejadian ini, PT. JayavMix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp630.998.000
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menjelaskan bahwa memang benar telah diamankan pelaku penipuan dan penggelapan.
Dia juga menambahkan, bahwa saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan selembar cek yang tidak ada dananya selanjutnya dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan guna diproses hukum lebih lanjut.