
Sabtu, 04 Juni 2022 Penulis: Muhammad Sukur
Ketua DPD Lembaga KPK Kepri, Kennedy S
Kepri l Investigasipos.com – Proses tender pelelangan proyek Pelabuhan Pelantar l dan ll Tanjungpinang di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri digugat dan akan dilaporkan ke Kejaksaan negeri (Kejati) Kepri. Di duga ada indikasi kerugian negara RP 2,2 Miliyar.
Ketua DPD Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri Kennedy Sihombing mengatakan, Indikasi kerugian negara itu terlihat setelah timnya melakukan telaah atas laporan data yang masuk ke kantor Lembaga KPK Kepri.
“Dari laporan data dan informasi yang diterima Lembaga KPK Kepri, di temukan adanya dugaan konspirasi dalam Proses tender pelelangan proyek Pelabuhan Pelantar l dan ll Tanjungpinang antara Pokja, PPK dan Kontraktor pemenang,” ucap Kennedy.
Dari rujukan pengaduan kontraktor peserta penawar terendah di LKPP Pusat ditemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses pemenangan tender lelang Proyek itu. Tercatat Rp 2,2 Miliyar selisih harga antara kontraktor penawar terendah dengan kontraktor pemenang tender.
“Bukannya memprioritaskan peserta pemenang terendah yang menurut keterangan pokja yang kami dapatkan layak untuk di menangkan, justru memenangkan peserta penawar yang lebih tinggi,” ujar Kennedy.
Kami curiga dalam proses tender lelang proyek ini, ada dugaan konspirasi korupsi bagi-bagi uang rakyat (Negara) dari hasil selisih harga antara penawar terendah dengan pemenang tender.
“Kami meminta, sebelum pekerjaan proyek ini dimulai, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri mengusut terlebih dahulu dugaan KKN pada proses tender lelang proyek tersebut,” pungkas aktivis anti korupsi ini.
Sebelumnya diberitakan, Diduga Salahi Aturan, Tender Pelabuhan Plantar I dan ll Kota Tanjungpinang Disanggah PT Penawar Terendah, rabu (25/5/22).
Lelang proyek pekerjaan apa pun itu seharusnya bertujuan mencari penawar terbaik dan terendah agar memberikan keuntungan buat negara asalkan hasil pekerjaan yang didapatkan sesuai ekspektasi.
Sayangnya unsur itu tidak terlihat pada lelang Proyek Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yaitu pada Pekerjaan Proyek Review Ded Pembangunan Pelantar l dan Pelantar ll Tanjungpinang, Segmen ll. Diduga dalam proses lelang tersebut Tim Teknis PPK dan PPK ikut campur dan mengambil alih tugas yang menjadi ranahnya Pokja.
Poto staf PT saat Pengaduan ke LKPP Pusat
Dari hasil percakapan dari sumber yang dirahasiakan menerangkan bahwa, PT Mahameru sebagai penawar terendah dalam proses lelang tersebut sudah layak untuk menang, hanya saja Tim Teknis PPK dan PPK menilainya berbeda.l
“Tetap semangat kami sudah berusaha berjuang sehingga PT. Mahameru diundang dalam pembuktian dan sudah melewati tahapan kualifikasi dan sesuai. Tapi alangkah disesalkan ketika Tim Teknis dari PPK dan PPK ikut dalam koreksi kewajaran harga yang menurut hemat kami sudah sangat menyalahi aturan karena itu adalah ranahnya pokja.
“Cuma apalah daya mereka pemilik Proyek mau tidak mau mereka yang ambil alih terhadap klarifikasi harga satuan. Menurut kami PT Mahameru sudah melampirkan data pendukung dari PT. Adimix PCL, yang ada di atas harga satuannya dan dengan itu penawaran masih masuk dalam harga penawaran.
Selain itu PT Mahameru juga sesuai dengan argumennya, yang mana selaku kontraktor tentu dalam strategi mencari harga yang menurut kontraktor bisa meraih keuntungan sesuai dengan motif pengusaha dan siapa pun orangnya ketika mau belanja tentu mencari di mana harga yang murah dan terjangkau.
Akan tetapi pihak Tim Teknis ,terutama PPK, menolak data pendukung dari PT. Mahameru yang di dapat dari PT. Adimix PCL dengan alasan mereka karena dukungan material dari dokumen tender PT Mahameru adalah dari PT.Citra Lautan Teduh oleh karena itu harga satuan PT. CLT yang dipakai, sehingga naik lah harga penawaran dari 12 M sekian menjadi 14 M sekian.
Sehingga dalam aturan terbaru itu bisa mengugurkan. Beda dengan aturan lama, ketika harga penawaran naik, di bawah HPS masih dibolehkan. Apakah Tim Teknis PPK dan PPK tau itu? menurut kami mereka menerahkan kemauanya dengan menetapkan harus data dari PT. CLT, maka PT. Mahameru digugurkannya.
Selanjutnya kepada media ini pihak PT Mahameru mengatakan akan melakukan sanggah dan meminta tender itu dibatalkan karena menurut mereka Pokja dan PPK sudah melakukan kekeliriun dalam menyiapkan dokumen pemilihan, dengan cara menambah syarat dalam tender jasa kontruksi menegah tersebut.
Dan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) LKPP. no.5 tahun 2022, Permen PUPR, yang mana untuk jasa kontruksi tidak dibenarkan meminta surat dukungan material. Dan dalam hal ini spesifikasi yang ditetapkan PPK dan Pokja sudah melanggar. Sehingga Proyek Pelabuhan Pelantar l dan ll Tanjungpinang ini wajib dibatalkan.
Sementara itu menanggapi hal diatas, PPK ketika dikonfirmasi media inj mengatakan dirinya tidak ikut campur dalam proses lelang tersebut, semua mekanisme dalam proses lelang sudah mereka serahkan kepada Tim Pokja,” tuturnya.














































