
Investigasipos,com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian 36 kasus penyelidikan korupsi sesuai Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebanyak 36 kasus itu merupakan penyelidikan tertutup.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan tertutup merupakan kasus hasil penyadapan Dari hasil penyadapan tersebut, KPK kekurangan alat bukti pendukung.
Dia mengungkapkan, ada salah satu surat perintah penyelidikan (sprinlidik) ditandatangani sejak kepemimpinan Abraham Samad.
“Ini ada surat tugas, sprinlidik yang tanda tangan Pak Abraham Samad, tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun lalu,” ucapnya.
Selain itu, kata dia ada juga sprinlidik yang ditandantangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Sprinlidik tersebut termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan.
“Penyelidikan yang kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Busyro Muqoddas. Ini sudah 9 tahun lalu, sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup,” pungkasnya.