Polda Kepri Amankan Pelaku Praktik Penempatan TKI/ PMI Ilegal
Jumat, 21 Februari 2020, / Editor: Muhamad Sukur
BATAM, Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 11 orang korban praktik penempatan TKI/ PMI Ilegal di Tanjung Memban, Nongsa, Batam.
Dalam Konfrensi Pers Pengungkapan TKI/PMI Ilegal tersebut, diamankan 11 orang korban praktik penempatan TKI/ PMI Ilegal di Tanjung Memban, Nongsa, Batam. Para korban diamanankan saat pulang dari Malaysia di pantai Tanjung Memban, Nongsa.
Selain itu, Polisi Polda Kepri juga mengamankan 3 orang tersangka dari Pengungkapan tersebut. Konferensi Pers terkait TKI/PMI Ilegal dip22impin oleh Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid di dampingi Kasubdit Penmas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit IV Dirkrimum AKBP Dhani Chatra.














































