Beranda Berita Sumut Tanah Dikuasai PT SRA, Masyarakat Adat Raja Kotarih Minta Bantuan Presiden

Tanah Dikuasai PT SRA, Masyarakat Adat Raja Kotarih Minta Bantuan Presiden

Tanah Dikuasai PT SRA, Masyarakat Adat Raja Kotarih Minta Bantuan Presiden

Jumat, 06 Maret 2020, wib/ Kontributor: Tim AWPI/ Editor: Muhamad Sukur

Investigasipos.com. Serdang Bedagai -Masyarakat Adat Raja Kotarih memohon bantuan Presiden Joko Widodo dan Menuntut Pengembalian Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih terletak di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Yang Dikuasai Sepihak Oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) seluas 2092.92.Ha.

Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mengembalikan total 12.7 juta hektar lahan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat. Presiden juga mengakui pentingnya peran masyarakat adat dalam mengelola kelestarian hutan dan lahan mereka.

Pernyataan sikap masyatakat adat raja kotarih dibacakan oleh Narman Purba, di sekitar lokasi Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih hari ini menjelaskan, manyarakat memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu proses pengembalian tanah adat raja kotarih.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk membantu kami atas hak tanah adat raja kotarih yang sampai hari ini masih dikuasai sepihak oleh PT SRA, kami memohon pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih,” Jelas Narman Purba kepada Investigasipos.com.

Narman Purba menambahkan, HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat raja kotarih seluas 2092.92.Ha. kami masyarakat adat raja kotarih menuntut tanah adat trsebut segera di kembalikan.

“Apabila PT Sri Rahayu Agung tidak segera hengkang dari tanah adat ulayat kami, maka kami masyarakat adat raja kotarih akan mengusir dan mengambil paksa tanah adat ulayat raja kotarih yg secara syah milik kami hak keturunan masyarakat adat raja,” ucapnya.

Langkah masyarakat adat ulayat raja kotarih, sejalan dengan langkah Presiden Indonesia Joko Widodo, yang telah mengembalikan dan menghargai hak masyarakat adat dengan mengumumkan pengembalian 13,000 hektar wilayah adat kepada sembilan kelompok masyarakat adat,

Adapun dalam hal ini termasuk masyarakat adat Tanah Batak, Pandumaan – Sipituhuta di Sumatra Utara, Indonesia. Ini komitmen presiden jokowi atas hak wilayah masyarakat adat ulayat diakui oleh pemerintah nasional Indonesia.

Saat ini kami masyarakat adat raja kotarih, sudah mengadukan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM melaui surat No. HAM.2-HA.01.01-140, lalu sdh melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumut dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan serta tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI yg sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih.

Namun, sampai hari ini jumat 06 Marey 2020, Kantor Pertanahan Serdang Bedagai maupun Kanwil BPN Sumatera Utara belom bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)

Masyarakat juga menunjukan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33 yg ditujukn kepada Kementerian Agraria dan Tataruang / BPN RI, Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, mendorong penyelesaian lebih lanjut di Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI.

Selain itu diminta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah adat ulayat raja koyarih.

Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan asal 18 huruf C undang undang noner 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kementerian Hukum dan Ham, Melaui Direktur Jenderal Hak Asasi Manuasia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait Tanah adat ulayat rajah kotarih yang di kuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung. Hasil nya, tanah trsebut adalah hak Masyarakt adat raja kotarih yang harus di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada Masyarakat adat.

Maka atas kalrifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kator Pertanahan Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat adat atas tanah adat ulayat rajah kotarih Serdang Bedagai untuk segera di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here