Beranda Berita Korupsi Lembaga KPK Laporkan Dugaan Konspirasi Pemenangan Tender Mesin Tempel di ULP DKP...

Lembaga KPK Laporkan Dugaan Konspirasi Pemenangan Tender Mesin Tempel di ULP DKP Kepri

Ketua Lembaga KPK Kepri Kennedi Sihombing di Kantor Inspektorat Kepri saat melaporkan Dugaan Korupsi

Senin, 12 April 2021

Investigasipos.com | KEPRI – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, resmi melaporkan Plt dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) DKP Kepri terkait dugaan Konspirasi pemenangan tender Pengadaan Mesin Tempel 15 PK Tahun Anggaran 2020.

Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing mengatakan laporan ini ditujukan kepada Gubernur Ansar Ahmad tembusan ke Inspektorat Kepri, .agar beliau bisa melakukan pencegahan terhadap bawahannya (Plt dan Pokja ULP DKP Kepri) yang ingin berniat melakukan korupsi.

“Kami laporkan ini ke Gubernur Kepri, supaya beliau dapat melakukan tindakan pencegahan agar niat tidak baik bawahannya untuk korupsi dapat diatasi,” ucap Kennedi kepada sejumlah media, Senin (12/04/21).

Jika terbukti, bukan saja sangsi disiplin yang diberikan, bahkan pencopotan kedudukan juga bisa dilakukan Gubernur atas perilaku bawahannya yang tidak benar menjalankan tugas,” tambahnya.

Selanjutnya, usai diserahkannya laporan tersebut, pimpinan Lembaga KPK Kepri ini mengaku akan mengawal dan menunggu tindaklanjut dari Gubernur.

BACA JUGA :  Belum Setahun Dibangun Gorong-gorong di Jln Taman Sari, Kec Bintan Utara Rusak

“Kita kawal laporan ini dan menunggu tindaklanjut dari Gubernur,” katanya.

Selain itu, Kennedi juga meyakini jika Gubernur masih memiliki komitmen dalam memberantas praktek KKN di lingkungan Pemerintahannya.

“Sejauh ini kami yakin Gubernur Ansar akan serius menindaklanjuti laporan kita. Kami juga percaya beliau masih berkomitmen dalam memberantas KKN di lingkungan pemerintahannya,” pungkas Kennedi.

Terpisah, terkait hal ini, Inspektorat Kepri juga mengaku sudah menerima pelaporan yang telah dilaporkan oleh Lembaga KPK Kepri dan menyatakan akan menunggu arahan selanjutnya.

Sebelumnya dikabarkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau, setiap tahunnya disinyalir mengalir ke rekening oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pokja.

Tudingan miring tersebut diduga karena masih suburnya praktik sistem ijon proyek maupun praktik pemburu rente. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri salah satu SKPD yang banyak disorot pegiat anti rasuah. Dimana setiap tahunnya kontraktor yang dituding sebagai pemburu rente selalu mendapatkan proyek yang bernilai milliaran rupiah.

BACA JUGA :  Tender Proyek Mesin Tempel TA 2020 di DKP Kepri Disorot, Pokja dan Pejabat DKP Diduga Bermain

Kegiatan pelaksanaan proyek yang diduga menjadi ajang bancaan antara pemburu rente dan oknum pejabat DKP Kepri ini dibenarkan oleh beberapa Kontraktor (tak ingin disebutkan nama) yang juga selalu ikut dalam peserta lelang proyek pengadaan di DKP Prov Kepri.

Salah seorang peserta lelang (tak ingin sebutkan nama) saat diminta tanggapannya terkait adanya tudingan pemburu rente yang bergentanyangan di proyek DKP Kepri, mengatakan, bahwa indikasi itu memang sangat kental, karena kontraktor yang menang tender dengan nilai lumayan besar, hanya itu-itu saja setiap tahunnya.

Ironisnya, lelang secara terbuka yang ditayangkan di web LPSE Provinsi Kepri hanya ecek-ecek, padahal pemenang tender diduga sudah diplot jauh sebelum anggaran diketok oleh DPRD. Contoh dugaan lelang Proyek Pengadaan Mesin Tempel 15 PK di DKP Kepri,” terangnya.

Jika kita sikapi ternyata proses lelang Pengadaan mesin tempel 15 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2020 itu disinyalir berunsur subahat rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dari hasil laporan tim investigasi Pegiat anti Korupsi menyatakan, bahwa, pelelangan pengadaan mesin tempel 15 PK TA 2020 senilai Rp 4.278.560.000,- Milyar di ULP DKP Kepri dengan metode pengadaan pelelangan umum pasca kualifikasi telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara, sehingga berakibat dengan kerugian negara.

BACA JUGA :  Kembali Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi DPRD Natuna, MAKI Ucapkan Setengah Apresiasi

Hasil lelang, pada tanggal 09 April 2021 telah dilakukan pembukaan penawaran dengan hasil sebagai berikut:

No 1. CV. panca warna Rp 3.679.571.600,-
No 2. CV. Brata Rizki Perdana Rp. 3. 695.120.000,-
No 3. CV. Sukses Gemilang Engineering Rp. 3.699.982.000,-
No 4. CV. Inti Sari Utama CV Rp. 3. 863.868.800,-
No 5. CV. Bumi Raflesia Rp. 3.883.616,000,-
No 6. CV. Bersaudara Rp. 3 930.066,800,-
No 7. PT. Esense sarana Medika Rp. 3.938.220.000,-
No 8. PT.Scefs Sukses Abadi Rp. 3. 939.270.192,-
No 9. PT. Jaya Tenan Rp. 3. 977.864.000,-
No 10. PT. Mitra Kepri Sejati Rp. 3.999.556.000,-
No 11. CV. Barokah Utama Sakti RP. 3. 999.990.000,-

Evaluasi penawaran, dari data evaluasi penawaran yang dilakukan pokja terlihat penawaran No 1 s/d No 11 terendah digugurkan secara teknis. Pengumuman Lelang, seperti dugaan sebelum tender, ternyata PT. Haura ditunjuk sebagai pemenang dengan penawaran no, 12 terendah apa mungkin ke 11 peserta yang ikut lelang benar- benar tidak lengkap (gugur) sementara penilaian itu dilakukan secara sepihak dan tertutup.

Selain itu dengan kewenangan yang ada pada pihak Pokja, Pokja dituding telah bermain, merekayasa kesalahan administrasi bagi para peserta lelang yang bukan mitra hingga mengugurkannya lalu
memenangkan perusahaan yang diduga bekerjasama dengannya.

Bukan saja 11 perusahaan penawar terendah yang gugur diberlakukan secara tidak adil, karena adanya dugaan persekongkolan oknum- oknum tertentu. Namun Praktik seperti ini juga telah merugikan keuangan negara dengan selisih kerugian Rp.420.865.000,- dari selisih harga penawaran terendah pertama dengan pemenang no 12.

BACA JUGA :  Geledah Dua Lokasi PT Jhonlin Baratama, KPK Duga Ada Indikasi Penghilangan Barbut

Kemudian saat dikonfirmasi awak media tetkait hal ini Plt DKP, Agus Sukarsa langsung menepisnya. Dia katakan kapasitas persoalan tender lelang proyek pengadaan ini tidak ada padanya tetapi di Pokja ULP dan menurutnya ULP lah yang lebih berhak menanggapinya.

“Saya ngak bisa menanggapi narasi berita yang disampaikan bapak, karena bukan kapasitas saya. Semua itu ada di Pokja ULP yang lebih berhak menanggapi. Tks,” kata Plt DKP melalui WA.

Selanjutnya saat diteruskan konfirmasi itu kepada salah satu ketua Pokja Tender Lelang Proyek Pengadaan mesin stempel 15 PK TA 2020 di DKP Kepri, nanang Suhendro disampaikan bahwa, dirinya tidak punya kapasitas untuk mengklarifikasi dan menanggapi narasi itu. Dia juga menjelaskan tahapan masa sanggah belum mulai dan saya bukan lah ketua pokja paket pekerjaan yang dimaksud.

Pokja dalam menentukan pemenang tidak mungkin asal evaluasi saja, pokja pasti punya dasar. Kalau dilihat persyaratan tender juga tidak ada yang sulit dan sangat standar, tapi kalau sampai penawaran penyedia sampai salah apalagi enggak lengkap itu bukan tanggung jawab pokja.

“Pokja cuma evaluasi sesuai dokumen, kerugian negara enggak bisa dihitung dari selisih penawaran setiap peserta, bagaimana menggunakan SIPD, anggaran sudah menggunakan mekanisme pasar, tuturnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here