Cari di 13 Lokasi, KPK Belum Temukan Nurhadi dan Cs
Sabtu, 14 Maret 2020 – 10:29 wib/ Kontributor: Arianto/ Editor: M.Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali menegaskan, pihaknya serius mencari tiga buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Kami melakukan pencarian di 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat persembunyian 3 tersangka dan hongga saat ini, kami belum mendapatkan hasil,” katanya di Gedung KPK, Jumat (13/03/2020).
Upaya KPK yg belum membuahkan hasil, kata Gufron. Lantaran tiga buronan itu, tidak lagi menggunakan alat komunikasi yang dapat terlacak. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena hingga saat ini belum berhasil menangkap Nurhadi dan Cs.
Ghufron kemudian mengungkapkan alasan KPK belum menyita empat mobil mewah dan belasan motor gede (moge) yang ditemukan petugas antirasuah saat menggeledah vila milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan, dalam penanganan kasus suap, penyitaan tidak mudah dilakukan.
“Enggak bisa begitu, contohnya adalah, misalnya anda hubungan dengan saya suap-menyuap, maka alat buktinya uang yang dilakukan transaksi. Jadi suap itu tidak boleh kemudian ke harta saya, ke harta Anda. Kan relasi tindak pidana korupsinya ini relasi suap. Masuknya suap ya,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah memblokir rekening milik ketiga buronan itu. Ketika disinggung apakah kasus Nurhadi termasuk ke dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ghufron belum bisa memastikan.
“Kami ini belum bisa masuk ke TPPU, kecuali kemudian dari suap itu ke mana saja. Kalau suapnya kan sudah jelas berapa nilainya kan sudah dalam penyitaan dan diblokir KPK.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).














































