Kepulauan Riau
Investigasipos.com, Pemeriksaan 18 anggota DPRD Bintan oleh Kejati Kepri terkait dugaan penggelembungan dana perjalanan dinas Anggota DPRD Bintan 2016-2017, dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Feri Tas, Kamis (12/04/18).
Ada 18 Anggota DPRD Bintan dari lintas komisi yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Feri Tas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.
Feri Tas, katakan, semula Pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi ini sebelum nya dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa 26 saksi.
Dari 26 saksi, ada beberapa orang yang tidak memenuhi panggilan penyidik, di antaranya merupakan Anggota Dewan dan pihak Travel.
Pemanggilan sejumlah anggota DPRD Bintan oleh Kejati Kepri, dalam dugaan kasus Pengelembungan dana perjalanan dinas fiktif ini berawal dari laporan warga bintan ke kejari Tpi.
Saat itu sejumlah warga Bintan melaporkan anggota Komisi III DPRD Bintan ke Kejari Tpi, Pada tanggal 4 april, tahun 2017 yang lalu.
Dalam laporannya anggota Komisi III DPRD Bintan di duga telah melakukan perjalanan dinas fiktif ke Jakarta, pada tahun 2016 lalu, hingga menimbulkan kerugikan pada keuangan negara.
Laporan warga Bintan ini masuk ke Kejari Tanjung- pinang pada 4 April 2017 lalu, kemudian diterima oleh bagian Tata Usaha Kejari Tanjungpinang,” kata Djumadin.
Menurutnya, dugaan penyelewenangan yang dilakukan oleh anggota komisi III ini, modusnya memakai cara dengan membuat invoice palsu, yang seolah-oleh invoice itu keluarkan oleh agen travel perjalanan KAHA.
Untuk membuktikan hal ini setelah di konfirmasi ke pihak travel KAHA, mereka tidak mengakui telah mengeluarkan invoice itu, ” ujar Djumadin.
Dikatakannya invoice yang di keluarkan itu terdapat kejanggalan, di antaranya, hanya ada satu tanda tangan yang dibubuhkan atas nama Fiven Sumanti, Ketua Komisi III DPRD Bintan.
poto Gedung Kejati Kepri
Saat dikonfirmasi, Djumadin merasa lega ketika laporannya bersama warga Bintan yang lain sudah ditanggapi dan diambil alih oleh kajati Kepri.
Djumadin dan warga Bintan yang lain berharap agar kasus ini cepat tuntas agar tidak ada pra sangka buruk oleh Masyarakat pada penanganan kasus ini.
Lamanya penuntasan kasus ini, menimbulkan Polemik dikalangan Masyarakat Bintan. Penanganan kasus ini di anggap berlarut-larut, bukan lagi Kejari Tpi, Kejati Kepri pun belum dapat mengungkap kasus ini ada apa, “Tutup Djumadin.
Dari informasi yang di himpun media kami, Kasus ini baru tahap lidik, dan belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya. Saat sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan jelas siapa tersangkanya,” Ucap Fery tas , Asisten Tindak Pidana kusus Kejati Kepri.
Sebelumnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, Edi Yusri selaku PA dan PPK, Kusriah Tara Sita selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Syarifah Zubaedah selaku Bendahara rutin pengeluaran dana perjalanan dinas DPRD Bintan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana SPPD DPRD Bintan itu masih terus dilakukan..
M. Sukur















































