Beranda Kepri “Bambang Hartanto” Himbau juru parkir buat rekening dibank Riau Kepri

“Bambang Hartanto” Himbau juru parkir buat rekening dibank Riau Kepri

TANJUNG PINANG –
Investigasipos.com, Surat Edaran mendagri Nomor 910/1866/SJ, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, mulai segera diberlakukan pada tgl 01 Januari 2018, oleh Dinas perhubungan Kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut telah menginstruksikan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran Dishub yang dilakukan bendahara, wajib di lakukan dengan Transaksi Non Tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang “Bambang Hartanto” dalam pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh Juru Parkir yang ada didaerah Kota Tanjungpinang, segera membuatkan rekening di Bank Riau Kepri.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang kita terima, Himbauan tersebut bersifat Wajib. Hal ini disampaikan “Bambang Hartanto” saat penyerahan gaji juru parkir diserahkan secara tunai di Kantor Dinas perhubungan setiap.minggunya, ” Ucap Bambang.

Himbauan ini disampaikan, kepada seluruh juru parkir, agar mereka mengetahui bahwasanya rekening itu gunanya adalah untuk memudahkan dalam pengambilan gaji. Jadi para juru parkir tidak perlu lagi datang ke kantor Dishub.

Tentang cara penyetoran retribusi parkir oleh juru parkir, masih di sesuaikan seperti biasanya yaitu ; Dengan menyerahkanya kepada petugas Dishub yang kita tugaskan mengutip setiap hari,”Tutup bambang.

Penulis : M. Sukur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here