Beranda Kepri Ombudsman: Polemik Jasa Labuh, Pemprov Kepri dan Kemenhub RI Buat MOU

Ombudsman: Polemik Jasa Labuh, Pemprov Kepri dan Kemenhub RI Buat MOU

 

Polemik Soal Jasa labuh, Ombudsman Kepri: Pemprov Kepri dan Kemenhub RI Buat MOU

Investigasipos.Com. KEPRI. Polemik Sangketa soal penarikan restribusi jasa labuh jangkar antara pemerintah Provinsi Kepri dengan Kementerian Perhubungan RI sudah  terjawab, Rabu (27/11/2019).

Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa, Pemprov Kepri dan Kemenhub RI disarankan agar menbuat MOU terkait penarikan restribusi jasa labuh tersebut.

Menurut; Lagat. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, anrara Pemprov Kepri dan Kemenhub sama-sama memiliki hak untuk mengambil restribusi jasa labuh tersebut.

Untuk Pemprov Kepri, Hal itu Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Daerah berwenang untuk memungut retribusi jasa kepelabuhan dalam batas 0-12 mil dari garis pantai.

Sedangkan untuk Kemenhub RI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Selain itu disarankan, kapal yang sandar di laut ada dua retribusi. Satu retribusi labuh jangkar dan satunya lagi retribusi kenavigasian yang dikutip oleh KSOP. 

Agar tidak terjadi polemik, dalam MoU harus juga disebutkan semua jasa restribusi labuh ditarik Pemprov Kepri.

Hanya saja, bagian dari retribusi kenavigasian dihitung persenan. Dan kemudian biar Kepri yang akan menyerahkan kepada Kemenhub RI melalui KSOP,” terang Lagat.

Begitu pula halnya dengan kapal asing, jangan sampai merasa disibukkan dengan dua retribusi berbeda. Yang kemudian mengurangi rasa kepercayaan.

Sekarang sistemnya birokrasi yang berbelit dipangkas. Dan ini perintah pak Presiden RI Joko Widodo. Sehingga iklim investasi semakin ramah,” tutup Lagat. (Wak Kur)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here