Beranda Berita Korupsi Tim Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita...

Tim Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya Tbk.

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kamis 16 Maret 2023,
Penulis : Muhammad Sukur

Investigasipos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus) kembali memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Kamis (16/3/2023).

Kali ini saksi yang diperiksa adalah YM selaku Staf Proyek Tol Cimanggis Cibitung Tahun 2018, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelumnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 Jampitsus juga telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Saksi yang diperiksa itu adalah H selaku Direktur Utama PT Sendico Utama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perlengkapan pemberkasan perkara yang telah merugikan negara triliunan rupiah itu.

Diketahui, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan.

Adapun keempat tersangka itu antara lain,

– Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang.

– Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022.

– Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 dan

– Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Untuk penahanan tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Nizam Mustafa dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023 sedangkan untuk tersangka Bambang Rianto sudah terlebih dahulu ditahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here