Beranda Daerah Dengan Modus Ingin Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Ketua OKP Diciduk Polisi

Dengan Modus Ingin Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Ketua OKP Diciduk Polisi

(Sumber Liputantoday.com)

Investigasipos.com, Asahan (Sumut). Lakukan Pemerasan, dengan modus berpura-pura galang aksi demo. Seorang Oknum Ketua dari salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan, diciduk Petugas Kepolisian Polres Asahan, Rabu (06/11/2019)

Sebelumnya, tersangka Ali Usman Sitorus (27 tahun) mengirimkan surat pemberitahuan ke SPBU, PT. Aknur Mandiri untuk melakukan aksi unjuk rasa. Surat itu dikirimkan pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan maksud ingin menutup SPBU tersebut dengan alasan tidak memiliki surat ijin.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku meminta uang kepada pengusaha SPBU, sebesar Rp. 2.000,000,- lalu diberikn pengusaha tersebut, dengan catatan aksi unjuk rasa itu dibatalkan,” sebut Kapolres Asahan AKBP Faisal saat konprensi pers di Polres Asahan.

Setelah itu, pada tanggal 03 November 2019 sipelaku, lanjut Kapolres. Kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri kali ini si pelaku mengatas namakan Organisasi Kepemudaan yang di ketuai oleh dirinya.

Lalu, pada tanggal 5 November 2019, pelaku kembali mnghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi tersebut,” ungkap Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K.

Karena merasa diperas, korban merasa keberatan, dan langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Di malam hari nya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat itulah Petugas Kepolisian Asahan langsung melakukan penangkapan.

Untuk hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU tersebut. Pertama pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,-. Kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- “, jelas Kapolres.

Sementara itu, Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian. “Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang.

Perbuatan ini tergolong kejahatan  premanisme yang berkedok organisasi. Dan saya berharap jangan lagi ada perbuatan seperti ini di Asahan, jika ada pasti akan saya tindak tegas”, tutup Kapolres.

(Red/Jimmy).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here