Beranda Hukrim Kembangkan Penyelidikan, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin dan Cs.

Kembangkan Penyelidikan, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin dan Cs.

 

Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun saat digiring Tim KPK

Kepri, Investigasipos.com. Hampir Satu bulanan diperiksa, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan Kepada Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun bersama tiga tersangka lainnya selama 40 hari kedepan, Senin (05/8/2019).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dan terhitung tanggal 31 juli sampai 8 September 2019 mendatang,” sebut Febri, saat mengabarkan pemangilan Kasubdit Zonasi Daerah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Krisna Samudra

Bukan hanya Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartomo dan Abu Bakar sebagai pengusaha atas kasus suap dan gratifikasi pun juga ditahan.

Hingga saat ini, Pihak KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Dan memanggil satu persatu pejabat pejabat yang terkait dalam hal ini untuk dimintai  keterangannya sebagai saksi.

Sementara itu, untuk Gubernur Kepri non aktif  Nurdin Basirun saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk, Edy Sofyan dan Budi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Wak Kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here