Beranda Berita Jakarta Aktivitas FPI Dilarang, Maarif: Biarkan Masyarakat yang Menilai

Aktivitas FPI Dilarang, Maarif: Biarkan Masyarakat yang Menilai

Aktivitas FPI Dilarang, Maarif: Biarkan Masyarakat yang Menilai

Rabu, 30 Desember 2020

Investigasipos.com| JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara tegas melarang aktivitas Ormas Front Pembela Islam (FPI) di NKRI.

Larangan tersebut sebenarnya sudah lama. Sejak tanggal 21Juni 2019 yang lalu. Hanya saja FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,

“FPI itu sudah hilang sebagai organisasi sejak tanggal 21Juni 2019 yang lalu ” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam kesempatan berbeda, saat di konfirmasi awak media, Ketua DPP FPI Slamet Maarif mengelak enggan memberikan jawaban.
Slamet mengembalikan penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI itu kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

“Biarkan rakyat dan umat yang menilai,” kata Slamet kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/12/20).

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. (Jo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here