Adian Sebut, Harun Masiku dan Wahyu. Hanyalah Korban Perbedaan Tafsir Antara MA & KPU.
Kompas TV. Kontributor Jakarta: Arianto/ Editor: Muhamad Sukur
Investigasipos.com, Jakarta – Penggungkapan Kasus korupsi penggantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan masih belum menemui titik terang, pasalnya hingga saat ini, Harun Masiku masih belum ditemukan (Buron).
Politisi PDI-P, Adian Napitupulu, merasa bahwa partai politiknya tidak bersalah dalam hal ini, karena yang dilakukan PDI-P sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P yang meninggal dunia, ke suara milik Harun Masiku.
Baca juga : Sikapi Kasus Harun Masiku, PDI- P. Bentuk Tim Hukum
Adian Napitupulu mengatakan, jika keputusan Mahkamah Agung terkait PAW itu tidak pernah ada, maka tidak ada harapan dalam kepada Harun Masiku bahwa dia memiliki peluang untuk mejadi anggota DPR-RI.
Ia juga menambahkan, peluang Wahyu Setiawan, komisioner KPU untuk meminta uang pada Harun, juga tidak ada.
Putusan MA tersebut, memberi harapan awal bagi Harun untuk melaju ke Senayan.
Baca juga : DKPP, Gelar Putusan Sidang Kode Etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Jadi, menurutnya semua permasalahan ini berakar dari putusan MA tersebut.
Disini, Harun Masiku dan Wahyu Setiawanhanyalah korban dari perbedaan tafsir antara MA dan KPU.














































