Babak Baru Kasus Novel Baswedan akan Memasuki Tahap Persidangan
Kamis, 27 Februari 2020, 10:17 wib/ Kontributor: Kompas/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kini memasuki babak baru karena akan segera memasuki tahap persidangan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB. Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019.
Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif. Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara.
Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI
Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pd 15 Januari 2020 lalu.
“Berkas sudah dikirim tanggal 15 Februari lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1) lalu.
Setelah diteliti, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dua tersangka trsebut ke penyidik polisi, pada 28 Januari 2020. Berkas dikembalikan karena jaksa berpandangan bahwa berkas itu memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.
“Pengembalian berkas tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil,: ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Rabu (05/2/2020).
Sementara itu, untuk memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan, polisi menggelar rekonstruksi kasus Novel. Dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara,” tutur Argo di Gedung KKP, Jumat (07/02).
Rekonstruksi kasus digelar di rumah Novel, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (07/02/20) pukul 03.00 wib.
Kedua tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut. Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam gelar itu.
Selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa (11/2/2020), polisi menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI. Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meneliti berkas perbaikan tersebut.
“Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum,” ucap Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (13/02).
Pada Selasa (25/2/2020), Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.
Di hari yang sama, Kejati DKI menerima barang bukti dan dua tersangka dari kepolisian.
“Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB,” kata Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (26/02/2020).
Proses selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang, selama itu, kedua tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” pungkas Nirwan.















































