Berlangsung Alot Mediasi Klarivikasi Pekerjaan Gedung STAIN
Sebin, 06 Desember 2021
Investigasipos.com | Bintan – Menindaklanjuti penulisan berita di media online perihal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR yang diduga penggunaan Crane hingga pemancangan tiang pondasi tidak sesuai ukuran dalam Bestek berujung mediasi untuk klarivikasi.
Mediasi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ali Naex Hasibuan SH berjalan alot Pokja dan Kontraktor mengaku apa yang telah mereka kerjakan sudah sesuai Bestek.
“Apa yang telah diberitakan media online terkait Crane dan Pancang pondasi yang tidak sesuai ukuran kedalamanya, tidaklah benar. Kami bekerja sudah sesuai Bestek,” kata Imam Subekti mewakili pekerjaan pembangunan STAIN SAR tersebut.
Pada kesempatan yang sama dihadapan Jaksa pendamping, penanggung jawab Media Online Investigasipos.com, Muhammad Sukur SH dan RadarKepri.com, Irfan Antontrik meminta agar Pokja dan Kontraktor menunjukkan Dokumen Lelang dan Bestek Pembangunan Gedung STAIN.
Dokumen Lelang serta Bestek yang diminta untuk membuktikan apakah telaah investigasi yang dilakukan media ini selama berhari-hari salah atau benar, supaya nantinya jelas apa yang akan diklarivikasi.
“Jika Pokja, Kontraktor dan Konsultan merasa benar dan membantah apa yang kami beritakan salah, mohon tunjukan Dokumen Lelang dan Bestek pekerjaan Gedung STAIN SAR tersebut supaya kami bisa menelaah apakah ada kesalahan pada hasil investigasi kami,” tegas Sukur di hadapan jaksa.
Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ali Naex Hasibuan SH yang juga merupakan pihak pendamping dalam proyek pekerjaan Gedung SAR ini mengatakan, “Sesuai Intruksi Presiden kami bertugas menjaga Pelaksanaan Pembangunan agar sesuai Kontrak dan Bestek.
“Pembangunan Gedung STAIN harus berjalan lancar, itu kita sepakati dulu. Terkait adanya kesalahan dan lain-lain pada pekerjaan, itu teknis dan kami tidak masuk didalamnya. namun Jika ada persoalan, tolong diselesaikan secara kekeluargaan,” pintanya.
Sebelumnya dalam mediasi, Martanto (PPK) Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung STAIN SAR itu mengakui adanya variasi kedalaman pada pemancangan tiang-tiang pondasi, ada yang 13 meter hingga 18 meter tergantung kondisi geografis tanah.
Kemudian terkait alat Crane, memang ada pergantian, akunya. Tetapi alat Crane yang didatangkan juga ada di RKS/ rencana kerja dan syarat-syarat yang ada di dokumen kita.” terangnya.
Hingga berita dimuat, belum ada tanggapan atau kesediaan Pokja dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung STAIN untuk menunjukan Dokumen Lelang dan Bestek kepada Media ini. (Redaksi)















































