Kamis, 06 Oktober 2022
Penulis: Muhammad Sukur
Tragedi Kanjuruhan, Korban 131 orang Meninggal Dunia Ratusan lainnya Terluka
Investigasipos.com l Kerusuhan Kanjuruhan pada kompetisi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang memakan korban meninggal dunia 131 jiwa dan ratusan orang terluka menempatkan tragedi ini sebagai kasus tertinggi, kasus stampede stadion olahraga di dunia.
Sebelumnya, rekor kasus ini dipegang oleh stampede di Ghana Football Stadium 2001 tercatat sedikitnya ada 126 jiwa korban yang meninggal dunia serta ratusan orang korban lainya yang terluka.
Menurut catatan Jonatan A Lassa, Charles Darwin University, Cleoputri Yusainy, Universitas Brawijaya yang terbit pada 4 Oktober 2022. Stampede hanyalah simtom yang bisa dipicu oleh berbagai faktor yang bermula dari kerusuhan keruntuhan bangunan stadion, terorisme, hingga agresi petugas keamanan.
Biasanya reaksi yang timbul dalam hal ini beragam seperti adanya upaya saling dorong, berlari, desak-desakan, himpit-himpitanan, saling injak bahkan juga saling serbu saat hendak menuju pintu keluar.
Adapun ciri-ciri khas kematian dalam stampede ini berupa trauma di bagian kepala, benturan dada akibat terinjak, terjatuh, terhimpit, dan kekurangan oksigen. Biasanya ini terjadi pada pertunjukan acara olahraga, keagamaan, kampanye dan konser.
Beberapa peristiwa stampede sebelumnya seperti kasus Stadion Hillsborough di Sheffield Inggris pada 1989 dan atau kasus Stadion Nasional di Lima Peru pada 1964 berasosiasi dengan massa yang melebihi kapasitas desain stadion yang berakibat pada keamanan stadion dan penanganan petugas keamanan yang kurang bijak.
Persoalan yang sama terjadi dalam tragedi Kanjuruhan, yang menurut pemerintah, massa melebihi kapasitas desain dari 38.000 penonton tetapi penyelenggara mencetak 42.000 tiket dalam pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya tersebut. Tentu saja faktor polisi yang menembakkan gas air mata ke para penonton juga memperburuk keadaan di Kanjuruhan saat itu.
Lalu timbul pertanyaan mengapa dan bagaimana bisa terjadi stampede hingga menelan begitu banyak korban. “Apakah PT Liga Indonesia Baru sebagai penyelenggara, Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), atau pun kepolisian memiliki sistem manajemen risiko?
Untuk menjawabnya Perlu kita pahami bahwa kerumunan massa adalah proses, bukan entitas. Sebagai suatu proses, bagaimana kerumunan terbentuk dan berinteraksi sangat menentukan bagaimana kerumunan ini akan bubar.
Dalam paradigma studi pelayanan publik, petugas keamanan di stadion sepak bola semestinya memiliki sikap dan cara yang efektif untuk menangani serta mengantisipasi kerusuhan berdasarkan analisis risiko dan prediksi perilaku massa.
Penyemprotan gas air mata yang sering dijadikan andalan untuk memecah konsentrasi kerumunan tanpa sekat justru berpotensi menimbulkan kepanikan massal, selain tidak tepat digunakan dalam gedung stadion. Penggunaan gas air mata di stadion secara tegas dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
Studi neurosains menunjukkan bahwa kepanikan massal berbeda dengan ketakutan pada level personal. Dalam kepanikan massal, dinamika interaksi antarindividu lebih penting dibandingkan emosi orang per orang.
Kerumunan yang panik memicu aktivitas antisipasi dan amplifikasi aksi yang lebih tak terkontrol. Naluri “selamatkan diri masing-masing”, termasuk PLDDHIS dan perilaku apa pun yang dirasa dapat membantu meninggalkan sumber bahaya menjadi lebih dominan.
Pada beberapa kasus stampede, orang-orang yang selamat mengungkap bahwa mereka tidak dapat melihat atau mendengar apa yang terjadi di hadapan mereka, sehingga secara keliru bergerak maju ke arah pintu yang terblokir.
Anjuran untuk “tenang, tenang!,” bagi kerumunan di stadion juga tidak efektif karena penonton yang duduk tenang di tribun pun akan tetap tersua arus massa. Bagi penonton yang tenang, menularnya stres juga berdampak berkurangnya kewaspadaan.
Berbeda dengan kerumunan di jalan (street crowd) atau lapangan tanpa sekat yang memungkinkan massa mundur agar terhindar dari gas air mata, lautan massa dalam stadion tidak bisa mundur begitu saja. Tidak ada jalan lagi selain mengikuti arus berebut pintu keluar.
Rebutan pintu keluar ini adalah bentuk bias kognitif yang dijadikan mental shortcut alias jalan pintas pikiran dari massa yang panik. Kondisi psikologis kerumunan massa dalam stadion ini harus dipahami petugas.
Komplikasi lain, tidak semua penonton tanggap kegawatan. Sebagian orang perlu waktu untuk clingak-clinguk dahulu.
Kami berharap ada studi forensik yang komprehensif dalam kasus Kanjuruhan, termasuk dari sudut pandang psikologi massa untuk menyusun mitigasi potensi bencana stampede pada masa yang akan datang. Trouble never sends a warning. Even worse, if you delay more, you are going to spend even more. Masalah muncul tanpa peringatan. Parahnya lagi, jika Anda menunda lebih lama, Anda harus menanggung ongkos lebih besar.
Kita perlu memastikan bahwa tragedi seperti di Kanjuruhan tidak boleh terulang. Selain aparat hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas dan terang, ke depan penyelenggara acara massal dan aparat keamanan harus menghitung risiko sebelum acara dan membangun strategi mitigasi untuk mencegah terjadinya stampede.














































