Beranda Berita Jakarta Delapan Saksi PT Asabri ditetapkan Jadi Tersangka

Delapan Saksi PT Asabri ditetapkan Jadi Tersangka

Delapan Saksi Kasus PT Asabri ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 21 September 2021

Investigasipos.com | Jakarta – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) saksi dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Adapun para saksi yang diperiksa berinisial RO selaku Direktur PT OSO, WAW Direktur Pemasraan PT Asia Raya Kapital, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, dan SH Direktur PT Karingau Industri Sejahtera.

Selanjutnya ada YM, selaku karyawan PT Asabri, MN dan SV selaku sales PT Ciptadana Sekuritas Asia, serta RMA selaku Head Compliance PT Reliance Sekuritas Indonesia.

Sementara itu dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak katakan, Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengambil sejumlah keterangan gunay kepentingan penyidikan.

“Pemeriksaan saksi kita lakukan untuk meminta keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leonard, Selasa (21/9/21).

Hingga saat ini, ada 12 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Asabri. Delapan diantaranya telah beralih status menjadi terdakwa dan sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Tioikor Jakarta.

Kedelapan terdakwa itu antara lain, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, Kemudian Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. mantan Direktur Utama PT Asabri.

Lalu ada BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019,
Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, ESS wiraswasta yg merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd, B mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. sepuluh diantaranya yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan terakhir PT CC.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri. yakni mencapai 22,78 triliun. Kerugian ini timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. ( Kontributor Jhn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here