Fraksi Partai Demokrat Pinta Pemerintah Tarik & Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta KerjaInvestigasipos.com. JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat DPR meminta, pemerintah menarik dan menghapus Pasal 170 yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-Undang (UU).
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Hapus Pasal 170 di Omnibus Law Cipta Kerja
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyebut. Tak masuk di akal ketika pemerintah menyatakan ada kesalahan ketik dalam Pasal 170. Menurut Didi Irawadi pasal itu merupakan keinginan yang sebenarnya dari pemerintah.
“Sesungguhnya itu memang keinginan pemerintah. Kalau kemudian pasal itu salah, maka hapus saja dan akui saja jika itu memang keinginan pemerintah sejak awal, ternyata hal itu menubruk hierarki perundang-undangan,” kata Didi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/20).
Baca juga : Pemerintah Berencana Menghapus Wewenang Pemda Dalam Pengaturan Tata Ruang.
Selain itu Didi juga meminta, agar pemerintah tidak berkelit dan mencari alasan pembenaran terkait persoalan ini. Menurut Didi, logika dan akal sehat sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut.
“Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif. Hemat saya tidak usah cari-cari pembenaran. Tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru dan fatal,” tutupnya.














































