Fatwa Haram, Rokok Elektrik Alias Vape
Kontributor : Ari Goder/ Editor : Eni Kurniati
Investigasipos.com. Nasional – Dikabarkan hari ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik alias vape.
Fatwa ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang & Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga : Memahami Siklus Finansial Perekonomian Indonesia
Anggota Divisi Fatwa & Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.
“Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik alias vape,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020) dikutip dari kompas.
Baca juga : Tantangan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Di Era Revolus Industri 4.0
Menurut Wawan, Muhammadiyah mengangap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok Berat Elektrik alias Vape.
Hal inilah yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi hal tersebut. Dan hal ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).














































