Beranda Hukrim Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan 7 Bocah Dibatam

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan 7 Bocah Dibatam

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan 7 Bocah Dibatam

Kontributor Batam: Rahmadan/ Editor: Muhamad Sukur

Investigasipos.com. BATAM (KEPRI) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan 7 bocah perempuan di Batam yang berinisial ‘SB’.

Tersangka ‘SB’ dilaporkan oleh orangtua korban karena tidak terima atas tindakan bejat (Pencabulan) yang telah dilakukan ‘SB’ kepada anak-anak mereka

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers menjelaskan, “Sebelumnya orangtua korban telah melaporkan kejadian ini pada 17 Januari 2020.

Setelah menerima laporan, Tim Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang, Batam.

Baca juga : Polda Kepri, Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jambi

Dalam peristiwa tersebut, Hary juga menerangkan, pelaku ‘SB’ saat menjalankan aksi bejatnya ia selalu mengiming- ngimingkan korban dengan uang sebesar Rp 10.000 untuk diberi.

Lalu, setelah di iming- iming uang, pelaku mengajak para korban ke tempat yang sudah direncanakan dalam melancarkan aksi bejatnya,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.

SB juga, dalam menjalankan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat melainkan di beberapa tempat seperti di hutan tempat ia mencari kayu hingga di rumah pribadinya.

Saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur dari kisaran usia 6 sampai 9 tahun;” ungkap Harry.

Baca juga : Ditreskrimum Polda Kepri, Ungkap Perjudian Jenis Siejie

Saat ini, Polda Kepri telah mngamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kasur dan beberapa pakian pelaku dalam menjalankan aksinya dan pakaian korban.

Nantinya pelaku ‘SB’ akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1  dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Diakhir penyampaiannya, Harry juga menghimbau kepada orangtua anak-anak agar lebih meningkatkan kewaspadaannta salam menhaga anak-anaknya.

“Kami dari pihak kepolisian Polda Kepri menghimbau kepada seluruh orangtua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasannya dalam menjaga anak- anaknya,” pungkas Harry

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here