Poto pintu Pagar masuk PT. PRP yang sudah dubuka Garis Polisinya
TANJUNGPINANG. Investigasipos.com, Lebih dari satu bulan sudah proses penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup “Limbah B3” PT. Panca Rasa Pratama (PRP) oleh Tim Subdit lV Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun, hingga kini pengungkapan kasus tersebut masih sebuah teka-teki dengan sejuta misteri.
Pantauan di lapangan, garis polisi (Police Line) yang sebelumnya terpasang di depan pintu gerbang maupun di dalam lokasi perusahaan PT. PRP kini telah dibuka. “Sudah hampir 15 harian pak Garis Polisinya dibuka,” ujar security yang berjaga di pos pintu masuk perusahaan Teh Prenjak kepada awak media ini, Jum’at (5/4/19).
Informasi yang diterima media ini, Penyidik Polda Kepri sebelumnya sudah memanggil Manager Operasional dan beberapa Direksi serta pemilik PT. PRP untuk dimintai keterangan. Tapi, hingga kini pihak Kepolisian Polda Kepri belum lagi menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas Kasus Limbah B3 ini.
Untuk menanyakan informasi sejauh mana kelanjutan hasil Pemeriksaan maupun Penyelidikan Dugaan Kasus pelanggaran Limbah B3 itu, media ini coba mengkonfirmasi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur melalui layanan WhatsApp (WA) pada hari Jum’at (05/04/2019). Namun, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur belum memberikan jawaban.
Untuk menanyakan hal serupa media ini juga mencoba menghubungi Asintel Kejari Tanjungpinang. Media ini menanyakan apakah Kejari Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas perkara Kasus dugaan pelanggaran Limbah B3 oleh PT. PRP dari Polda Kepri. AsIntel Kejari Tanjungpinang, Mardyanto mengaku belum ada menerima pelimpahan berkas.
“Belum ada pelimpahan kasus terkait permasalahan Limbah B3 masuk dari Polda Kepri ke kami,” jelasnya.
Terkait hal ini DLHK Kepri juga coba dihubungi. Kepala DLHK Prov Kepri melalui Kasi Limbah DLHK Kepri, Edison membenarkan jika pihaknya telah dimintai keterangan oleh Polda Kepri. “Benar kami telah diundang pihak Dirkrimsus Polda Kepri untuk dimintai keterangan terkait permasalahan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. PRP di Tanjungpinang,” ucapnya.
Ditanya bagaimana penilaian DLHK Prov Kepri terkait kasus ini, Edison menolak untuk menjawab. “Maaf, untuk hal itu kami belum bisa menjelaskan ke media sampai masalah ini selesai ditangani oleh Polda Kepri,” jawab Edison.
Poto pintu pagar masuk PT. PRP saat masih terpasabg Garis Polisi
Sebelumnya pada Sabtu (23/2/2019) pukul 10.00 wib, Tim Subdit lV Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemasangan garis polisi di depan pintu pagar masuk dan lokasi perusahaan PT. PRP, dengan alasan agar Barang Bukti (BB) jangan sampai ada yang keluar.
Kemudian, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga juga sebelumnya sudah menggelar ekspose terkait Kasus dugaan pelanggaran PT. PRP ini.
Dalam ekspose Ia menyampaikan, prasangkaan pasal yang dilanggar adalah Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pasal 102 berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak Rp3 milyar,” jelasnya.
Selanjutnya, pada pasal 59 ayat (4) berbunyi, pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Kemudian pasal 103 berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda palingi sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak Rp3 milyar,” jelas Kombes Pol S. Erlangga pada ekspos, Sabtu (02/03/19) lalu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polda Kepri terkait alasan dibukanya pemasangan garis polisi di depan pintu pagar masuk dan lokasi perusahaan PT. PRP tersebut.
(Wak Kur)














































