Gerebek Apartemen, Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker
Kamis, 05 Maret 2020, 10.00 WIB/ Kontributor Jakarta/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Duren berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial TFH (19 tahun) yang diduga melakukan penimbunan masker ditenggah sibuknya Isu virus corona.
TFH ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat bersama 350 dus masker berbagai merek yang ikut juga di amankan polisi.
“Penangkapan berawal dari laporan adanya jual beli masker di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan TFH diketahui menjual masker-masker tersebut di media sosial dengan harga Rp300.000 sampai Rp350.000 per boks. Padahal harga asli masker itu hanya Rp35.000 sampai Rp50.000 per boks.
Masker-masker yang dijual pelaku sempat viral di media sosial. Menurut pengakuannya, pelaku hanya memperoleh untung Rp10.000 dari penjualan satu boks.
“Kami masih mendalami keterangan yang bersangkutan apakah benar membeli masker tersebut dengan harga yang sudah tinggi. Dia mengaku masker tersebut dijual dari tangan ke tangan,” kata Yusri.
TFH dikenakan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam dihukum karena melakukan penimbunan di tengah tingginya permintaan.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan aparat kepolisian menangani penimbun bahan pokok dan masker. Menurutnya tindakan penimbunan memanfaatkan isu korona menimbulkan kepanikan di masyarakat.














































