Beranda Aparatur Antisipasi Corona, Mendagri Keluarkan Instruksi Ke Seluruh Kepala Daerah Melalui Radiogram

Antisipasi Corona, Mendagri Keluarkan Instruksi Ke Seluruh Kepala Daerah Melalui Radiogram

Antisipasi Corona, Mendagri Keluarkan Instruksi Ke Seluruh Kepala Daerah Melalui Radiogram

Kamis, 05 Maret 2020/ Kontributor Jakarta/ Editor: Muhamad Sukur

Investigasipos.com. JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluar instruksi melalui radiogram kepada seluruh kepala daerah, Radiogram dengan momor 443.1/2130/SJ itu berisi pencegahan viruscorona (Covid-19)

Radiogram tersebut dikeluarkn Tito usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu 05 maret 2020. Dalam rapat, Jokowi meminta semua pihak menyiapkan serangkaian langkah antisipasi guna mencegah penyebaran virus corona.

“Antisipasi pencegahan infeksi novel coronavirus (Covid-19), bersama ini Pemerintah meminta perhatian dari saudara-saudara terhadap hal-hal sebagai berikut,” kata Tito berdasarkan radiogram yang diterima di Jakarta, pada Kamis (05/03/2020).

Baca juga : Guna Memastikan Percepatan Pengelolaan Dana Desa, Mendagri Akan Turunkan Esolon I Ditiap Provinsi

Adapun instruksi yang harus  dikerjakan Kepala Daerah antara lain:

1. Untuk mengurangi transmisi, Pemda harus menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

Kepala Daerah juga harus menggalakkan kampanye kesehatan utamanya sosialisasi pencegahan virus Corona sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif, dan konsisten termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain.

2. Dalam pelaksanaan antisipasi dan pencegahan virus Corona agar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Baca juga : Tito Minta, Budaya Amplop Hilang dari Pelayanan Publik di Pemerintah

Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui Pusat Informasi Virus Corona pada Kementerian Kesehatan RI.

3. Berkoordinasi dengan instansi terkait/ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil serta melaporkan perkembangan di daerah pada kesempatan pertama kepada Mendagri secara cepat dan akurat melalui posko bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran nomor telepon 021-3142933.

Radiogram tersebut dicap basah Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani pada 04 Maret 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here