Beranda Hukrim Kapolda Kepri Gelar Press Relase Kasus penangkapan Narkotika

Kapolda Kepri Gelar Press Relase Kasus penangkapan Narkotika

TANJUNGPINANG – Investigasipos.com, Irjen Pol Didid Widjanardi Kaopoda Prov Kepri di dampingi AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro Kapolres Tanjungpinang dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menggelar Press Release atas kasus penangkapan Narkotika, Kamis, 7 Desember 2017 di Mapolres Tanjungpinang,

Irjen Pol Didik Widjanardi, menjelaskan kepada sejumlah awak media online, Cetak dan Elektronik atas tersangka MR (27 thn) yang merupakan kurir Narkoba dengan jumlah 2.487 butir atau seberat 725,33 gram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) yang akan berangkat tujuan Jakarta di gagalkan Polres Tanjungpinang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah pada hari Kamis tanggal 30 November 2017.

Pada saat itu juga Satres Narkoba dipimpin AKP Muhammad Djaiz mengembakkan lagi di sejumlah tempat yakni Bandara RHF Tanjungpinang, Hotel Kaputra dan Hotel Pelangi Tanjungpinang, ditangkap tersangka lainya yaitu AR ( 35 tahun), RHA ( 29 tahun ), PS ( 27 tahun ), RPP ( 27 tahun) ditemukan Barang Bukti 12.258 butir atau seberat 3.582,31 gram dan beberapa unit Handphone Merk IPHONE dan Merk SAMSUNG GALAXY.

Ia juga menerangkan, Berawal dari informasi Anggota Aviation Security ( AVSEC ) Bandara RHF Tanjungpinang yang melaporkan kepada Pimpinan AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang dan menghubungi pihak Polres Tanjungpinang, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap  saudara MR di Bandara RHF kemudian ditangkap seluruh tersangka dan ditemukan puluhan ribu barang bukti pil ekstasi tersebut.” Terangnya.

Tambah Didik Widjanardi, ” Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Joncto Pasal 112 ayat (2) Joncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman tersangka dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. ” Tutupnya. Rls- Skr

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here