Beranda Nasional Besok Keputusan Sidang Gugatan Praperadilan Bos Rimba Jaya Digelar

Besok Keputusan Sidang Gugatan Praperadilan Bos Rimba Jaya Digelar

Poto Sidang Gugatan Praperadilan Juliet Asril di PN Tanjungpinang

Selasa, 24 Agustus 2021

Investigasipos.com | Tanjungpinang – Besok, Rabu 25 Agustus 2021 Sidang Putusan Gugatan Praperadilan yang diajukan Juliet Asril melalui kuasa hukumnya di PN Tanjungpinang digelar.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Juliet Asril yang juga Direktur PT Lengkuas Indah Jaya, Edward Banner Purba, SH, MH menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka penyidik kejati Kepri kepada klaennya.

Mereka menilai perkara yang dialaminya Juliet Asril yang juga Bos pemilik Pasar Malam Rimba Jaya ini, sudah kadaluwarsa dalam aturan pidana. Sebab penanganan perkara itu menurut mereka baru dimulai pada 09 Desember 2020 lalu.

Kuasa hukum Juliet juga meminta majelis hakim PN Tanjungpinng menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri No :Print -212/L.10/Fd.1/07/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 tidak sah (Kadaluarsa).

Karena menurut Juliet mlalui kuasa hukumnya penetapan tersangka ini tidak berdasarkan atas hukum dan juga sudah kedaluwarsa, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Oleh dasar itu mereka memohon kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3.

Poto Kuasa Hukum Juliet Asril saat di PN Tanjungpinang

Terpisah dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilam Negeri Tanjungpinang, Tofan Husma Patimura, Senin (16/8) kemarin. Jaksa Kejati Kepri Firman Halawa dan Cs mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.

Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim. Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya Juliet Asri Pemilik Pasar malam Rimba Jaya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh pnyidik Kejati Kepri

Penetapan tersangka Juliat Asril yang juga Diektur PT Lengkuas
Indah Jaya ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/ 07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Status tersangkanya, berkaitan kasus pidana tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah (RRI) di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here