KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Investigasipos.com, Bengkalis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka yang diduga melakukan korupsi di empat proyek persiapan jalan di Kabupaten Bengkalis, Prov Riau.
Kempat proyek peningkatan jalan yang diduga di korupsi itu yakni, Jalan Lingkar Barat Duri, Jalan Lingkar Timur. Lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, dan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Ketua KPK, Firli Damhuri dalam keterangannya mengatakan, Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor, serta pihak -pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran pelaksaan proyek ini.
Baca juga : Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri dan KPK Lakukan Kerja Sama
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan dari empat proyek ini ditaksir kurang lebih sebesar Rp 475 miliar,” terang Ketua KPK, Firli dalam keterangn tertulisnya pada, hari ini Jumat (17/01/2020).
Sementara itu, nama dari ke 10 tersangka ini adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis dalam kegiatan Proyek tersebut.
Kemudian yang delapan orangnya lagi adalah kontraktor yakni, Melia Boentaran, Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Tirtha Adhi Kazmi, Firjan Taufa, Victor Sitorus, Suryadi Halim dan Handoko.
Baca juga : Dikabarkan, Hasto (Sekjen PDIP) Ditangkap, Ini Jawaban KPK
Atas perbuatannya tersebut, kesepuluh tersangka akan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Firli.













































