Poto Gedung Komnas HAM,
Rabu, 17 Agus 2021
Investigasipos.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merespon hasil laporan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalm proses alih status pegawai KPK.
“Sejauh ini, kami (KPK red) belum menerima hasil rekomendasi itu. Setelah menerimanya segera kami pelajari lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM itu,” kata Fikri Senin (16/8).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghormati hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, meski saat ini proses alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memiliki dasar hukum.
Adapun dasar hukum tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang telah sah dan kini telah berlaku,” tutur Plt Juru Bicara KPK di hadapan awak media.
Fikri juga mengatakan dalam pelaksanaan TWJ, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden.
KPK telah melibatkan Kementerian, Lembaga Negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengatur proses alih status pegawai trsebut.
Saat ini proses pengalihan tersebut sedang menjadi objek sengketa di MA dn MK.
Kita juga menunggu hasil pemeriksaannya, apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” ujar Fikri.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapati ada 11 pelanggaran dalam TWK KPK diantaranya, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan 5 rekomendasi diantara nya, meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses TWK, mengevaluasi secara menyeluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK dalam alih status jadi ASN, hingga pemulihan nama baik 75 pegawai KPK yg tak lolos TWK. (Sukur)














































