Edy Sofyan dan Gubernur Kepri Non aktif, Nurdin Basirun
Investigasipos.com. Sidang kesaksian Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan terkait kasus mantan Gubernur Kepri Non aktif, Nurdin Basirun di gelar, Kamis (02/01/20).
Dalam salah satu kesaksiannya, Edy katakan. Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun punya kebiasaan suka membagi-bagikan uang saat berkunjung ke pulau-pulau untuk menemui warga.
Dari uang yang dibagi-bagikan ke warga itu, termasuk juga uang Rp 45 juta dari saya untuk Gubernur Kepri non aktif yang diperoleh dari Abu Bakar dan Kock Meng,” jelas Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kemarin.
Edy juga mengaku, selama kunjungan Nurdin ke pulau-pulau, Ia selalu mendampingi. Biasanya, kata Edy, warga yang dikunjungi sudah tau dan bersiap-siap menyambut kedatangan Nurdin di pelabuhan (pelantar).
Setibanya di pelabuhan, biasanya pak Nurdin langsung menuju ke masjid. Ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu, di kesempatan itu lah kebiasaan Pak Nurdin berbagi-bagi uang kepada warga” ungkap Edy.
Untuk memberi uang ke warga biasanya pak Nurdin sudah menyiapkan uang dari kocek pribadinya untuk dibagikan ke warga. Jika tidak cukup, barulah saya yang menutupinya (uang suap dari Abu Bakar/ Kock Meng.
Selain untuk memberi warga, Edy juga katakan. Dari uang suap Rp 45 juta itu, sebagiannya dimanfaatkan untuk biaya makan minum siang rombongan yang ikut bersama pak Nurdin.
Sementara itu terkait perkara ini, Nurdin Basirun didakwa telah menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Selain suap, menurut jaksa, ia juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016 sampai 2019 selama masa jabatannya.
Selanjutnya, Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kepri.
Arianto/ Editor : Ardiansyah














































