Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Selasa, 11 Februari 2020, 15.00 Wib/ Kontributor – Editor: Muhamad Sukur
Investigasipos.com. Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Menurut Mahfud, keputusan itu diambil karena Pemerintah beralasan ingin memberikan rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme yang sangat meresahkan tersebut.
Baca juga : Mahfud MD: Tak ada Wacana Pemerintah Memulangkan WNI Exs ISIS
Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/ FTF. Kalau teroris FTF ini pulang, hal itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman.
Pemerintah masih mendata latar belakang dan peran 689 teroris tersebut. Menurut dia, mereka di antaranya berada di Suriah, Turki, dn Afghanistan,” kata Mahfud seusai rapat dgan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/02/2020).
Baca juga : Komnas HAM: Pemerintah Harus Cermat dan Tak Boleh Lama Tentukan Nasib WNI Eks ISIS
Pemerintah akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap Eks ISIS. Jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk dalam kelompok teroris itu, pemerintah akan berusaha mempertimbangkanya.
“Dipertimbangkan maksudnya, apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak,” terang Mahfud MD.















































