Meski Berstatus Tanggap Darurat Covid-19, Plt Gubernur Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang & Tak Panik
Jumat, 20 Maret 2020, 15.00 wib/ Penulis- Editor: M. Sukur.
Investigasipos.com. KEPRI – Menindaklanjuti temuan Pasien Positif terjangkit Virus Corona serta puluhan pasien lainnya yang diduga terpapar olehnya. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto ambil sikap menetetapkan status tanggap darurat di Kepri terkait Covid-19.
Penetapan Prov Kepri sebagai wilayah tanggap darurat Covid-19 ini, disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto di hadapan para wartawan di Gedung darerah saat mengelar Konferensi Pers pada Kamis 19 maret 2020 kemarin.
Baca juga : Jokowi Ajak Masyarakat, Tolong Menolong Cegah Penularan Virus Corona
“Kita ketahui, saat ini sudah ada satu orang pasien yang positif terjangkit Covid-19 dan puluhan orang lainnya diduga yang terpapar olehnya. Kini semuanya dari mereka telah dirawat dan diisolasi di RSUP Raja Ahmad Thabib,” ucap Gubernur.
Untuk menyikapi Hal ini, tambahnya. Pemprov Kepri telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai oleh Sekda Kepri, Arif Fadillah. Adapun tugas itu, untuk melayani kesehatan, Pendidikan, transportasi dan komunikasi publik hingga karantina.
Baca juga : Pradiksi BIN, Puncak Corona di Indonesia Terjadi Pada Bulan Puasa
Selain itu, dengan penetapan Kepri sebagai wilayah tanggap darurat, Plt Gubernur Kepri, Isdianto meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi ancaman Virus Corona.
“Saat ini marilah kita bersama-sama tetap menjaga dn menjalankan Pola hidup sehat sesuai dengan anjuran Pemerintah, membatasi aktivitas di luar rumah, tidak keluar dn beprgian ke luar daerah apalagi keluar negeri,” ungkap Plt Gubernur Kepri.
Baca juga : Akibat Corona, Yurianto: Hari ini, Total 32 Orang Meninggal Dunia. Bertambah 7 Orang Dibandingkan Kemarin
Diakhir Penyampaiannya kepada ASN, Plt Gubernur Kepri Isdianto juga sampaikan. Untuk pembatasan kerja ASN, Pemprov Kepri sudah mengatur penjadwalan masuk kerja. Terutama bagi instansi atau dinas yang melayani masyarakat harus tetap jalan dan bekerja.
” Untuk ASN, Pemprov Kepri sudah mengatur penjadwalan masuk kerja. Terutama bagi instansi atau dinas yang melayani masyarakat harus tetap jalan dan bekerja. tutupnya.














































