Beranda Berita Bintan Petani di Bintan Aminkan Jokowi Ganti Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN

Petani di Bintan Aminkan Jokowi Ganti Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN

Jumat, 16 Juni 2022
Penulis: Muhammad Sukur

Video Orasi Petani Akibat Konplik Agreria Beberapa waktu lalu Antara Masyarakat Petani Lome Dengan PT BMW yang di Pimpin Ketua Lembaga KPK Kepri Kennedy Sihombing di Kanwil BPN  

Kepri l lnvestigasipos.com – Penggantian Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dan Surya Tjandra oleh Presiden Joko Widodo diaminkan Komunitas Masyarakat Tani di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Petani kecewa lantaran semasa menjabat keduanya tidak pernah membantu  menyelesaikan persoalan konplik agreria antara masyarakat petani dengan pihak Perusahaan diatas tanah terlantar.

Merekaa bukanlah orang baik melainkan bagian dari mafia tanah yang bekerjasama dengan pihak Perusahaan, ” ucap Syaiful petani yang mengalami penindasan di lahan tanah telantar di wilayah Lome Kab Bintan.

Selanjutnya, ada yang menarik pada ijin HGB/HGU tanah terlantar PT BMW, SBP, MDM Dll di Kabupaten Bintan. Walau hampir setahun di laporkan, baik secara langsung kepada Wamen maupun memberikan laporan tertulis kepada Menteri ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kepri tetap saja laporan pengaduan itu tidak diproses.

Pengaduan Ijin HGB/HGU yang Terindikasi Terlantar oleh FKMTI Kepada Kementerian ATR/BPN Melalui Kanwil BPN Kepri pada 04 Juni 2021 lalu (Poto Istimewa) 

Kami menduga pengaduan tanah terlantar PT BMW, SBP, MDM dll di Kab Bintan yang dilaporkan Lembaga KPK Kepri dan FKMTI korwil Bintan – Tanjungpinang pada 4 Juni 2021 lalu kepada Menteri ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kepri serta kepada Wamen secara langsung pada Agustus 2021 lalu, sarat dengan KKN.

“Kami berharap dengan bergantinya Menteri ATR/BPN kepada Bapak Hadi Tjahjanto, persoalan konplik tanah terlantar antara masyarakat petani dan pihak PT di Kab Bintan selama puluhan tahun belakangan ini dapat teratasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Komunitas Petani di Kabupaten Bintan kembali menyuarakan tuntutannya menagih Janji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan mencabut Ijin HGU-HGB tanah Terindikasi Telantar.

Sudah setahun menunggu pengaduan HGU dan HGB tanah terindikasi terlantar yang dilaporkan masyarakat melalui Lembaga KPK Kepri dan FKMTI Korwil Bintan Tanjungpinang ke Kemen ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kepri belum juga diproses.

Pengaduan Ijin HGB/HGU yang Terindikasi Terlantar oleh FKMTI Kepada Wamen ATR/BPN pada Akhir Agustus 2021 lalu di Lagoi Kabupaten Bintan (Poto Istimewa) 

“Sudah setahun menunggu berkas pengaduan HGU dan HGB tanah terlantar yang dilaporkan warga melalui Lembaga KPK dan FKMTI ke Kanwil BPN Kepri belum juga diproses,” ucap Edi Bagio, salah satu RT di Lome, Desa Toapaya Utara.

Menurut Bagio padahal Presiden Jokowi telah berjanji akan mencabut satu persatu ijin HGU dan HGB tanah terlantar dimulai sejak Desember 2021 dengan tujuan untuk melancarkan Pembangunan dan perekonomian Rakyat.

“Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu,” ungkap Jokowi saat Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam Ke-II, Jumat (10/12/21) lalu.

Untuk diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat ada 1,2 juta hektare lahan di Indonesia yang terindikasi terlantar. Lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) mendominasi jumlah lahan seluas 1,19 juta hektare dan mencapai 1.172 bidang.

Orasi  masyarakat Petani Lome di Kantor DPRD Kepri beberapa waktu lalu (Poto Istimewa) 

Kemudian lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) jumlah lahan seluas 67.605 hektare atau 3.113 bidang. Terakhir, lahan Hak Pakai (HP) dengan jangka waktu tertentu seluas 6.043 hektare dengan 18 bidang.

Tanah HGU memiliki luas hak mencapai 2,72 juta hektare. Sementara, tanah HGB memiliki luas hak 82.037 hektare dan tanah HP memiliki luas hak sebesar 7.080 hektare.

Dari data tersebut, baru 89.869 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sisanya, lahan seluas 226 ribu hektare sudah dimanfaatkan dan dikeluarkan dari basis data.

Selanjutnya, Kementerian ATR mengusulkan penetapan tanah terlantar seluas 294.290 hektare.

Poto masyarakat Petani Lome saat konplik dengan PT BMW beberapa waktu lalu (Poto Istimewa) 

Lalu, lahan dengan status sudah penertiban belum dilanjutkan seluas 428.452 hektare, belum penerbitan dan belum berakhir hak seluas 120.796 hektare, serta belum penertiban tetapi sudah berakhir hak seluas 106.108 hektare.

Dalam menerbitkan tanah terlantar, terdapat tiga yang harus dilakukan. Pertama, mengidentifikasi dan penelitian terhadap tanah terlantar, Kedua peringatan tanah terlantar dan Ketiga, penetapan tanah terlantar.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), tanah terlantar merupakan tanah yang sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya.

Sementara itu, dalam PP Nomor 11 Th 2010 tentang Penertiban, Pendayagunaan Tanah Terlantar menyebut bahwa objek tanah terlantar ialah Hak Milik (HM), HGU, HGB, HP, dan HPL, atau dasar penguasaan atas tanah yg tidak diusahakan, dipergunakan sesuai dngan tujuan pemberian hak.

Walaupun demikian, lahan terlantar itu tidak termasuk lahan yang dimiliki perorangan sekalipun tidak digunakan dan diusahakan sebagaimana mestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here