Proyek Gurindam 12 Selesai, Telan Rp 428 Miliar dari Seharusnya Rp 487 Miliar
Rabu, 31 Desember 2020
Investigasipos.com| KEPRI – Selama 2 Tahun 3 Bulan, akhirnya pekerjaan pembangunan proyek Gurindam 12 selesai dilaksanakan.
Proyek tersebut sudah dilakukan serah terima akhir dari kontraktor PT Guna Karya Nusantara (GKS) ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Alhamdulillah pekerjaan Pembangunan proyek Gurindam 12 telah selesai di kerjakan, ucap Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri Rodi Yantari, Rabu (30/12/20)
Dalam kesempatannya Rodi katakan, awalnya nilai kontrak proyek Gurindam 12 sebesar Rp 487 miliar kemudian berkurang menjadi Rp 428 miliar.
“Ada pengurangan hampir Rp 60 miliar, pengurangan ini adalah dari tahun 2018 dan 2019. Kekurangan itu seharusnya dianggarkan pada 2020 ini, karena pandemi COVID-19 tidak bisa dianggarkan,” kata Rodi.
Untuk kekurangan Rp 60 miliar tersebut Pemprov Kepri sudah menganggarkannya pada tahun depan. Dianggarkan sifatnya untuk menyelesaikan pekerjaan jalan.
“Jalan ini ada sepanjang 2,8 Kilometer, 1 Kilometer yang akan kita lanjutkan pengerasan beton. Kemudian jambatan sudah selesai tetapi ada perlu pengaspalan, trotoar, masih perlu kita finishing lagi,” jelasnya.
Selain itu, akan dibangun tangga untuk dijadikan tempat warga bersantai menikmati sunset di sore hari serta akan dibangun rest area dan tempat-tempat kuliner.
“Disitulah masyarakat Tanjugpinang yang ingin berjualan atau berusaha, ekonomi bisa tumbuh. Tapi kita tata dengan baik, kita tidak mau sudah kita buat bagus-bagus, nanti dilapangaan tidak teratur, itu nantinya akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa menikmati pelataran Gurindam 12, namun tidak bisa menikmati semua area.
“Khusus zona 1A yang kita berdiri ini, depan Marinir dan gedung daerah masyarakat bisa menikmati. Kalau saya buka semua, nanti jembatan kita kotor, mungkin ada waktu-waktu yang tepat kita buka. Pengerjaan jembatan akan kita akan kita lanjutkan 2021,” ujarnya
Sumber Warta Rakyat















































