Beranda Kepri Sejumlah Media Respon Perjuangan Korban Penganiayaan Anak di Lingga Cari Keadilan

Sejumlah Media Respon Perjuangan Korban Penganiayaan Anak di Lingga Cari Keadilan

Jumat, 29 Juli 2022
Penulis: Muhammad Sukur

Sejumlah Media Dampingi Korban Penganiayaan Anak Kunjungi PN TPI

KEPRI l lnvestigasipos.com – Perjuangan orang tua Korban penganiayaan anak untuk mencari keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga dan putusan Hakim PN Tanjungpinang yang dianggap telah mencedrai rasa keadilan bagi korban di respon sejumlah media.

Perkara ini menarik buat media lantaran dalam tuntutannya JPU Lingga hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 bulan kurungan diteruskan dengan putusan vonis Hakim yang memvonis 1 bulan kurungan smentara dalam perkara ini JPU menerqpkan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak.

Jika kita kaji lebih dalam terkait tuntutan JPU dan putusan Vonis Hakim terhadap pelaku saat ini, ketika kita mengacu pada Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, tentu apa yang dituntutkan JPU dan apa yang divoniskan Hakim sangat bertolak belakang, hukuman yang dituntut dan diputuskan melenceng jauh dari UU.

Sedangkan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak mengatakan, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

“Saya tidak menyangka, karena saya tidak paham ketika Hakim mengarahkan untuk saya memaafkan pelaku justru membuat pelaku divonis ringan, sementara yang saya harapkan bukan seperti itu. Saya mau pelaku dihukum sedikit berat meskipun secara manusiawi saya tetap memaafkannya” ucap Emi (orang tua korban red).

Saya harap JPU dan Hakim jangan mengambil manfaat dari ketidak mengertian saya, kalau sebelumnya Hakim memberi tahu kata maaf dari saya justru membuat pelaku dihukum ringan, tentu tidak saya maafkan. Seharusnya karena saya tidak paham, tidak punya pendamping dan Pengacara Hakim harus menjelaskannya,” tegas Emi di hadapan wartawan

Dikerumuni sejumlah media orang tua Korban yang terlihat kurang berpengetahuan, tidak punya Pendamping, dan Pengacara itu mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU dan putusan Hakim. Ia pun meminta agar media membantunya dalam mencari keadilan.

Kemudian untuk memastikan langkah hukum dan untuk menyampaikan keberatan atas putusan vonis Hakim, selanjutnya korban yang didampingi sejumlah awak media melakukan pertemuan dengan Humas PN Tanjungpinang, guna konfirmasi dan klarifikasi

Dalam pertemuan itu, dihadapan korban dan sejumlah perwakilan media Humas PN Tanjungpinang, Angga Boang mengatakan “Jika ada pihak yang keberatan atas putusan vonis Hakim, selagi belum ingkrah silakan hubungi JPU untuk menyampaikan sikap mengambil langkah banding karena keberatan atas putusan tersebut,

” Ada 7 hari setelah vonis Hakim masa pikir-pikir untuk yang berperkara melakukan langkah banding selanjutnya jika lewat dari 7 hari keputusan vonis Hakim tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat karena sudah ingkrah,” Kata Angga Humas PN TPI.

Sebelumnya diberitakan Putusan hukuman satu bulan kurungan yang di jatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap tersangka ‘A’ Kepala desa Pulau Bukit Kecamatan Karang Bidare, Lingga pelaku penganiayaan anak dibawah umur menjadi sorotan.

Publik melihat langkah Hakim PN Tanjungpinang yang telah menjatuhkan hukuman satu bulan kurungan terhadap pelaku mencederai rasa keadilan si anak (korban penganiayaan red) Hakim dinilai kurang kopenten, tidak memiliki rasa kepekaan serta kepedulian terhadap nasib si anak.

Publik juga berpendapat putusan Hakim PN Tanjungpinang dianggap tidak sesuai karena terlalu ringan, putusan Hakim itu juga perlu dipertanyakan, apakah sesungguhnya hukuman bagi seorang pelaku penganiayaan anak memang seperti ini.

Hakim seharusnya jely memutuskan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur, apalagi pelaku adalah seorang pejabat yakni pengayom masyarakat. Seharusnya pelaku sedikit dihukum berat agar menjadi contoh buat masyarakat terutama di pulau-pulau terpencil.

Dalam perkara ini terlihat putusan yang diberikan Hakim sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur, padahal kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya menanggapi putusan Hakim tersebut orang tua korban mengaku kecewa, “meski kami bodoh dan miskin, tidak memiliki pengacara sebagai pendamping kami akan berupaya mencari keadilan buat anak kami,” kata Emi Ibu korban.

Kemudian melalui media ini Emi mengharapkan dukungan dan bantuan dari semua pihak, terutama para pegiat anti kekerasan terhadap anak, dan awak media sebagai sosial control agar dapat membantu mencarikan keadilan buat anak saya yang menjadi korban kekerasan penganiayaan.

” Ketika di Dabo saat sedang mengikuti sidang saya terkejut tanpa ada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiba-tiba Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan hukum satu bulan penjara terhadap pelaku yang telah menganiaya anak saya.

“Besok sqya berangkat dari Dabo menuju ke PN Tanjungpinang menemui panitra atas laporan keberatan terhadap putusan Hakim,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi JPU Lingga dan Hakim yang bersangkutan guna konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here