Pemusnahan Ladang Ganja, Polres Madina. Libatkan Tim Gabungan Personil Polri
Hms Polres Madian/ Kontributot Sumut: Leodepari/ Editor: M. Andriansyah
Investigasipos.com, Madina (Sumut). Sebanyak enam puluh personil Polri gabungan dari Personil Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/ TS melakukan operasi bersama.
Operasi tersebut dilakukan, guna pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal. Sabtu (18/01/2020).
Dalam operasi, personil Ditnarkoba PMJ dipimpin Kasubdit 1, Akbp Ahmad Fanani Eko, S.I.K, personil Satnarkoba Polrestro Jakbar dipimpin Akbp Erick Frendriz, S.I.K dan personil Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin oleh Akbp Akala FJ, S.I.K serta personil Polres Madina dipimpin oleh Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H.
Baca juga : Ditembak Karena Beraksi di 26 Lokasi, Empat Begal Sadis Berakhir Di Polsek Medan Baru
Kapolres Madina dalam kesempatanya mengatakan, Pelaksanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur dan Pengungkapan jaringan Narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di kotanopan Kab. Mandailing Natal beserta Penangkapan Tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar dan Sat Narkoba Polres Madina,” terangnya
Sebelumnya, kronologis kegiatan operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang Narkotika golongan 1 jenis ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal, diawali dengan giat apel bersama di Mapolres Madina yang dipimpin oleh Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji.
Baca juga : Pimpin Apel Siaga Bencana, Kapolda Sumut. Siapkan 1180 Personil
Setelah itu, sekitar pukul 10.00 Wib Tim personil gabungan sampai di desa Banjar Lancat, kemudian dilanjutkan dengan berjalan laki menuju penggunungan simpang Pahu desa Banjar Lancat Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.
Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku nara sumber menyampaikan “bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, personil gabungan telah menemukan Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.
Selanjutnya personil gabungan menemukan kembali Ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektar dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120.000 batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen)” jelas Kapolres Madina.
Baca juga : Bersikap Aragon, Camat Medan Tuntungan: Bukan Anda Yang Menilai Kinerja Saya
“Total Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak 5 (lima) hektar, yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon” tambahnya.
Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2 dengan perincian di TKP 1 dimusnahkan sejumlah 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja dan di TKP 2 Dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja.
Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh) batang pohon ganja dan 60 (enam puluh) batang pohon ganja dan kurang lebih 30 kilogram daun ganja siap edar” Tandas Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H diakhir kegiatan yang dilaksanakan.
Pada pukul 19.30 Wib seluruh personil gabungan kembali menuju desa Banjar Lancat kemudian melanjutkan perjalanan menuju Polres Madina dengan membawa barang bukti 60 (enam puluh) pohon ganja yang disisihkan dan lebih kurang 30 kg daun ganja kering untuk kebutuhan sample di Laboratorium Forensik serta gua proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.














































