Beranda Aparatur Serukan Maklumat Kapolri, Kapolres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan

Serukan Maklumat Kapolri, Kapolres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan

Foto Kapolres Lingga Bersama lawan Covid-19

Selasa, 29 Desember 2020

Investigasipos.com| LINGGA – Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman menyerukan larangan Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan bagi masyarakat di malam Pergantian Tahun.

Hal ini sesuai dengan maklumat Kapolri yang mengatur tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 itu, warga dilarang merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval, dan pesta kembang api.

‘’Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri, hal tersebut guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ kata Arief, Selasa (29/12/2020).

Maklumat Kapolri akan terus disosialisasikan melalui media, pemasangan baliho dan stiker di tempat-tempat umum dan kantor- kantor instansi pemerintah.

Polres Lingga melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat.

“Jika masyarakat melanggar, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Maklumat Kapolri itu sangat bermanfaat bagi semua, untuk mencegah serangan penyakit yang mematikan tersebut,” ujarnya.

Saat ini banyak orang termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.

‘’Kami bersama pemda dan Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kita antisipasi libur Natal dan Tahun Baru untuk pencegahan covid-19,” pungkasnya. (Wak Zal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here