Beranda Nasional Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PT SGC Akan dilaporkan Ke POLDA Sumut

Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PT SGC Akan dilaporkan Ke POLDA Sumut

Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PT SGC Akan dilaporkan Ke POLDA Sumut

Sabtu, 29 Februari 2020, 08. 15 wib/ Editor: Muhamad Sukur

Investigasipos.com. MEDAN – Lecehkan Profesi wartawan yang sedang menjalan kan tugas sebagai jurnalis. Oknum di Jajaran Managerial PT. Smart Gloves Cooperation, akan dilaporkan Pimred Media Istana Rakyat ke Kapolda Sumut.

“Kami selaku insan Pers akan melakukan tindakan nyata terhadap, Sutan Tobing yang juga sebagai buruh sudah merasa sombong dengan menyebut nyebut Polda untuk melaporkan Media Istana Rakyat”, tegas A.Daulay.S.E saat dikonfirmasi.

Tim media Potret yang saat ini sebagai Wakil Direktur Media Group (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Pusat, dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Istana Rakyat.

Sebelumnya, permasalahan ini bermula, ketika Wartawan Media Istana Rakyat meminta ijin utk mengkonfirmasi pihak PT Smart Gloves Cooperation terkait persoalan pemberhentian sepihak terhadap karyawanya.

Namun, setelah tiba dilokasi. bukan mendapat tangapan yang baik. malah justru dgn arogan dan perlakuan kasar, oknum PT Smart Gloves Cooperation yang bernama Sutan Tobing itu langsung membuang tanda pengenal milik wartawan Media Istana Rakyat sebelum berhasil mngkonfirmasi.

“Tidak laku media jakarta disini,” ungkap widya mengulangi perkataan Sutan Tobing, kepada tim media, yang didampingin tim hukum Media Istana Rakyat Yunan Helmi.S.H, dari Area Law Office dan Rekan.

“Dan saya akan laporkan Ke Polda kalian,” terang widya mengulangi perkataan arogan seorang Sutan Tobing, dan mengusir wartawan Media Istana Rakyat.

Tindakan kurang sopan merampas alat komunikasi dan mengusir wartawan oleh Manajer PT. Smart Gloves Cooperation ini sungguh disayangkan dan hal itu telah mncoreng serta melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, tentang menghalang-halangi kerja wartawan yang sedang bertugas.

Bukan itu saja, bahasa yang dikeluarkan dari mulut seorang Oknum PT. Smart Gloves Cooperation telah mencoreng kewibawaan sebuah Media yang sedang bertugas untuk mendapatkan informasi sesuai dengan UU Pers yang berlaku di Indonesia.

Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum PT SGC Akan dilaporkan Ke POLDA Sumut

Atas peristiwa yang menimpa wartawan Media Istana Rakyat, Pimpinan Redaksi A Daulay, S.E, merasa gerah dan berencana akan melaporkan manejer PT Smart Gloves Cooperation terkait sikap nya kepada Polda Sumut.

Arogansi PT. SMC terhadap media sudah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, yang menghalang halangi wartawan untuk mendapatkan informasi dalam melakukn cek dan ricek atas kasus hilangnya hak hak karyawan.

“Kami tidak terima akan perbuatan PT.Smart Gloves Cooperation oleh manajer mereka, yang berarti semua tindakan arogansi mereka disetujui oleh Pimpinan pimpinan PT.Smart Gloves Cooperation”, ungkap pimred MIR.

Disamping itu patut diduga juga PT.Smart Gloves Cooperation telah melakukan penyimpangan terhadap hal hal yang lainnya dan merugikan Negara. Diduga salah satunya terkait limbah dari perusahaan.

“informasi ini kami terima dari para karyawan yang tidak ingin disebut namanya,”ungkap A Daulay, S.E.

PT.SGC ini juga sempat di demo oleh karyawan dan memecat secara sepihak, namun adanya mediasi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja seakan menutup mata dan luput dari pengawasan dari UU ketenaga kerjaan, seakan para pekerja tiada berharga.

Sementara itu, DPP AWPI, Yusuf menegaskan “Wartawan memiliki Fungsi Sosial Control, maka Selain melanggar UU Ketenaga kerjaan, PT SGC juga menaggar UU Pers No.40 1999, maka ini harus segera di laporkan kepihak yang berwajib.

“Kriminalisasi wartawan harus diproses secara hukum yang berlaku” Tegas Yusuf Saat di Konfirmasi di Kantor DPP AWPI Gedung Dewan Pers Lantai.5 Jakarta Pusat. (28/02)

Yusuf Juga menambahkan, Fungsi pers berdasarkan undang-undang No 40/1999, sebagai fungsi Kontrol Sosial, Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur, Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak.

Melindungi hak-hak asasi manusia, Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat Menjaga agar jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD, dan Undang Undang yang berlaku. Jelasnya.

(Red.Su/Tim/MGA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here