Beranda Berita Jakarta Soal Kasus OTT MA, KPK: Hanya Satu Hakim Agung dan Hakim Yustisia

Soal Kasus OTT MA, KPK: Hanya Satu Hakim Agung dan Hakim Yustisia

Senin, 26 Sepember 2022                            Kontributor: johan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA l lnvestigasipos.com – KPK meralat pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebutkan ada dua hakim yang terjerat dalam OTT Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan hanya ada seorang Hakim Agung yang jadi tersangka.

Marwata menyebutlkan Hakim Agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati. Sedangkan seorang lagi merupakan Hakim Yustisia bernama Elly Tri Pangestu.”Ini dua orang yang dari Mahkamah Agung, Bukan dua Hakim Agung,” ralatnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menyebut setidaknya ada dua hakim yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dia meminta agar si hakim tak diberi ampunan jika terbukti bersalah.

“MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud dikutip dari detikJatim, Jumat (23/9).

Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak dihukum berat jangan diberi ampunan.

“Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Jumat (23/9/2022).

Sebagai Penerima:

– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here