Tepis Tuduhan Bea-Cukai, Pelindo: Kapal KT Sei Deli III Disebut Pindahkan BBM untuk Internal
26 January 2020/ Kontributor Batam: Abdullah/ Editor: M. Rauf Kurniawan
Investigasipos.com. BATAM – Pelindo membantah tudingan pihak Bea Cukai Batam bahwa kapal milik Pelindo 1 melakukan tindakan ilegal (Kencing Minyak dilaut).
Pernyataan itu disampaikan setelah beberapa hari pasca penangkapan kapal milik Pelindo di Pulau Nipah, atau pula terluar Indonesia perbatasam perairan Selat Phillip Singapura.
Menurut Pelindo, Sehubungan dengan pemberitaan dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, Pelindo 1 menegaskan bahwa kabar pemberitaan itu tidaklah benar.
Menurut Pihak Pelindo, Kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa oleh Tim Patroli Bea dan Cukai Kanwil Batam tersebut sedang melakukan pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga dikatakan milik Pelindo 1.
Baca juga : Bea Cukai Undang 500 Pelaku Usaha Bahas Strategi Peningkatan Ekspor Nasional
“Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1,” ucap SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo 1, M. Eriansyah yang didampingi General Manager Pelindo 1 Cabang Batam, Pasogit Satrya Simanungkalit dalam rilisnya kemarin.
Kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan pulau Nipah.
“Bahan bakar yang kami transperkan tersebut adalah untuk kebutuhan sendiri yang termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal sehari- hari;” sebut Sekretariat Perusahaan Pelindo 1, M. Eriansyah.
Kami juga (Pelindo 1) telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku kegiatan operasional yang dilakukan Pelindo 1 untuk pengelolaan STS di Nipah telah didukung dengan izin-izin.
Baca juga : Bea-Cukai: 30 Januari 2020. Harga Barang Impor Mulai Rp 42.000 Kena Bea Masuk & PPN.
Seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB.
Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap termasuk operasional kapal dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rutin setiap bulan.
Pelindo 1 memiliki enam kapal tunda dan lima kapal pandu yang beroperasi di wilayah Kepualauan Riau meliputi: Batuampar, Kabil, Tanjung Uncang, dan Nipah yang bertujuan untuk keselamatan berlayar.
“Pelindo 1 menghormati proses pemeriksaan dan penelitian untuk Kapal KT Sei Deli III yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik.
“Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan,” tutup M. Eriansyah. (*)















































