Beranda Kepri Wamen Tiba, Petani dan Pegiat Anti Korupsi Minta Audensi

Wamen Tiba, Petani dan Pegiat Anti Korupsi Minta Audensi

Wamen Tiba, Petani dan Pegiat Anti Korupsi Minta Audensi

Selasa, 31 Agustus 2021

Investigasipos.com| KEPRI – Kunjungan kerja (Kunker) Wakil menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M ke Provinsi Kepri di nanti Masyarakat Tani dan Pegiat Anti Korupsi.

Mereka pun berharap dengan kehadiran Wamen ATR/BPN pihak protokol Pemprov Kepri dapat memberikan ruang untuk mempasilitasi agar tercapainya Audensi Warga Petani dan Pegiat Anti Korupsi dengan Wamen.

Ini berguna untuk menjawab kepastian hukum atas status puluhan ribu hektar tanah/lahan HGB/HGU milik PT yang telah di terlantarkan. Salahsatunya HGB/HGU milik PT BMW di Kabupaten Bintan.

“Kita berharap dengan Kunker Wamen ATR/BPN ke Kepri, dapat menuntaskan pokok masalah. Mengambil alih puluhan ribu hektar tanah terlantar milik PT kembali kepada negara, ucap Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedy Sh.

Dia katakan, persoalan pengawasan tanah terlantar adalah wewenang negara, tapi kenapa selama ini Pemerintah (Gubernur) dan Kanwil BPN Kepri sebagai perwakilan negara di daerah tidak melakukan apa-apa.

Justru saat mengetahui sejumlah masyarakat petani mengalami masalah hukum karena persoalan ketidak jelasan status tanah/lahan akibat dari lalainya pengawasan pihak Kanwil BPN dan Pemerintah mereka terkesan diam, tuturnya

Belum lagi menindak lanjuti pengaduan terkait tanah terlantar dan hutan lindung yang diduga dikleam oleh PT BMW dari Rekan-rekan Pegiat Anti Korupsi ‘FKMTI Pinang-Bintan’ kepada mereka.

Jangan hanya ketika Wakil Menteri ATR/BPN melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kepri baru sibuk bicara peduli terhadap semua itu. Tapi sebelumnya nol besar,” tegas Kennedy.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Kelompok Tani Wono Agung, Suwari meminta Wamen ATR/BPN dalam Kunkernya agar memprioritaskan pengambil alihan tanah/lahan telantar kembali kepada negara.

Selain merugikan negara, pihak PT yang menelantarkan puluhan ribu hektar tanah juga menghambat perekonomian rakyat serta menghalangi program swasembada pangan yang telah di canangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jika Status tanah/ lahan itu jelas, maka kami warga petani kan juga bisa mengusulkan ijin permohonan pinjam pakai dan sebagainya kepada negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemen ATR/BPN terus memberikan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk mengolah dan memanfaatkan tanahnya.

Sebab itu Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, turun langsung berdiskusi dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan Reforma Agraria di Papua dan mencari solusinya.

Pernyataan itu disampaikan Surya Tjandra dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Jayawijaya, beberapa bulan lalu.

Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.

Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk lahan pertanian dan pemukiman. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here