Beranda Berita Jakarta Sikapi Kasus Harun Masiku, PDI- P. Bentuk Tim Hukum

Sikapi Kasus Harun Masiku, PDI- P. Bentuk Tim Hukum

Sikapi Kasus Harun Masiku, PDI- P. Bentuk Tim Hukum

Kontributor Jakarta: Arianto/ Editor: Muhamad. Sukur

Investigasipos.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk Tim Hukum untuk menyikapi persoalan yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh KPK.

Pembentukan Tim Hukum ini, untuk menjawab dinamika dan perkembangan terakhir permasalahan yang menimpa kader PDI-P, Harun Masiku. Tim ini beranggotakan 12 pengacara, yang dipimpin, Teguh Samudera.

Baca juga : Begini, Isi Fatma MA. Soal Caleg PDI- P Yang Dinilai Tak Wajar

“DPP PDI-P melihat dinamika dan berbagai perkembangan terakhir maka memutuskan untuk membentuk tim hukum,” ucap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, pada Rabu (15/01/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, dari PDI- P, Harun Masiku.

Baca juga : Dikabarkan, Hasto (Sekjen PDIP) Ditangkap, Ini Jawaban KPK

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaannya, Wahyu S. Sedangkan Saetul adalah pihak swasta yang telah memberi suap kepada Wahyu dan Agustiani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here